Siapa Layak Ambil Alih Rute Domestik Garuda Indonesia?, Begini Kata Alvin Lie
Senin, 29 November 2021 - 09:33 WIB
JAKARTA - Soal kelayakan maskapai Pelita Air dan Trans Nusa soal mengambil alih rute domestik Garuda Indonesia . Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, hal itu menjadi kewenangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Namun Alvin lie menjelaskan, semua maskapai dapat mengantikan atau mengambil alih rute penerbangan domestik dengan catatan telah memenuhi persyaratan dan permohonan izin terbang.
“Yang pertama mengenai rute penerbangan Garuda itu tidak diambil alih oleh Airlines lain. Untuk izin rute itu merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan,” kata Alvin lie saat dihubungi MNC PORTAL, Senin (29/11/2021).
Lebih lanjut Ia menuturkan, jika satu rute itu tidak diterbangi selama 7 hari berturut-turut maka Kementerian Perhubungan berhak mencabut izin rute tersebut.
“Nah, apabila kebutuhan penumpang itu cukup besar tentunya rute yang izinnya dicabut itu terbuka untuk Airlines lain untuk bisa mengajukan menerbangi rute yang bisa menggantikan tersebut,” jelasnya.
Dengan demikian, tak hanya maskapai Pelita Air maupun Trans Nusa akan tetapi semua berpotensi untuk mengambil alih rute penerbangan. Dengan catatan mereka diketahui sampai saat ini telah mengajukan permohonan.
“Pelita Air tentunya juga masih butuh waktu karena mereka dalam proses pesan pesawat Airbus 320 dan saat ini belum siap untuk dioperasikan. TransNusa demikian juga karena rute-rute yang tidak diterbangi Garuda pada umumnya diterbangi jet,” urainya.
Kedepan, jika TransNusa dan Pelita Air itu memenuhi persyaratan maka izin akan diberikan oleh Kementerian Perhubungan unyuk rute-rute lain bukan hanya yang tidak diperbarui Garuda.
“Misalnya ada rute baru yang memang secara bisnis itu dapat dilakukan dam sudah dilakukan kajian kebutuhan para penumpang, besarnya pasar nanti akan di pertimbangkan. Jumlah potensi penumpang kemudian frekuensi penerbangan berapa kali dalam seminggu dan juga pesawat yang akan digunakan ini juga akan dicocokkan dengan kapasitas bandara,” tandasnya.
Namun Alvin lie menjelaskan, semua maskapai dapat mengantikan atau mengambil alih rute penerbangan domestik dengan catatan telah memenuhi persyaratan dan permohonan izin terbang.
“Yang pertama mengenai rute penerbangan Garuda itu tidak diambil alih oleh Airlines lain. Untuk izin rute itu merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan,” kata Alvin lie saat dihubungi MNC PORTAL, Senin (29/11/2021).
Lebih lanjut Ia menuturkan, jika satu rute itu tidak diterbangi selama 7 hari berturut-turut maka Kementerian Perhubungan berhak mencabut izin rute tersebut.
“Nah, apabila kebutuhan penumpang itu cukup besar tentunya rute yang izinnya dicabut itu terbuka untuk Airlines lain untuk bisa mengajukan menerbangi rute yang bisa menggantikan tersebut,” jelasnya.
Baca Juga
Dengan demikian, tak hanya maskapai Pelita Air maupun Trans Nusa akan tetapi semua berpotensi untuk mengambil alih rute penerbangan. Dengan catatan mereka diketahui sampai saat ini telah mengajukan permohonan.
“Pelita Air tentunya juga masih butuh waktu karena mereka dalam proses pesan pesawat Airbus 320 dan saat ini belum siap untuk dioperasikan. TransNusa demikian juga karena rute-rute yang tidak diterbangi Garuda pada umumnya diterbangi jet,” urainya.
Kedepan, jika TransNusa dan Pelita Air itu memenuhi persyaratan maka izin akan diberikan oleh Kementerian Perhubungan unyuk rute-rute lain bukan hanya yang tidak diperbarui Garuda.
“Misalnya ada rute baru yang memang secara bisnis itu dapat dilakukan dam sudah dilakukan kajian kebutuhan para penumpang, besarnya pasar nanti akan di pertimbangkan. Jumlah potensi penumpang kemudian frekuensi penerbangan berapa kali dalam seminggu dan juga pesawat yang akan digunakan ini juga akan dicocokkan dengan kapasitas bandara,” tandasnya.
(akr)
tulis komentar anda