Pemerintah Lelang 8 WK Migas Tahap II 2021, Ini Daftarnya
Senin, 29 November 2021 - 12:45 WIB
JAKARTA - Pemerintah kembali membuka Lelang Wilayah Kerja Migas Tahap II Tahun 2021. Jumlah Wilayah Kerja yang ditawarkan sebanyak 8 (delapan) Wilayah Kerja yang terdiri dari 1 (satu) Wilayah Kerja Eksploitasi dengan mekanisme Penawaran Langsung, 3 (tiga) Wilayah Kerja Eksplorasi dengan mekanisme Penawaran Langsung dan 4 (empat) Wilayah Kerja Eksplorasi dengan mekanisme Lelang Reguler.
Pengumuman Lelang WK Migas Tahap II ini disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji secara virtual pada ajang 2nd International Convention on Indonesian Upsteam Oil and Gas 2021.
Tutuka mengatakan, penawaran WK Migas Tahap II ini dengan ketentuan Term & Conditions Lelang, antara lain perbaikan profit split Kontraktor dengan mempertimbangkan faktor risiko WK, signature bonus terbuka untuk ditawar, FTP menjadi 10% shareable, dan penerapan harga DMO 100% selama kontrak.
"Kemudian memberikan fleksibilitas bentuk kontrak (PSC Cost Recovery atau PSC Gross Split), ketentuan baru relinquishment (tidak ada pengembalian sebagian area di tahun ke-3 kontrak), kemudahan akses data melalui mekanisme membership Migas Data Repository (MDR) serta pemberian insentif dan fasilitas perpajakan sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).
Dia melanjutkan, pemerintah mengundang Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang bergerak pada industri hulu minyak dan gas bumi yang memiliki kemampuan keuangan dan teknis, mampu memenuhi syarat minimum Komitmen Pasti dan memenuhi syarat dan ketentuan pokok Lelang Wilayah Kerja.
"Serta memiliki kinerja dan track record yang baik untuk dapat berpartisipasi pada Lelang Wilayah Kerja Migas Konvensional Tahap II Tahun 2021," paparnya.
Adapun WK Migas yang ditawarkan tersebut adalah:
Pengumuman Lelang WK Migas Tahap II ini disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji secara virtual pada ajang 2nd International Convention on Indonesian Upsteam Oil and Gas 2021.
Tutuka mengatakan, penawaran WK Migas Tahap II ini dengan ketentuan Term & Conditions Lelang, antara lain perbaikan profit split Kontraktor dengan mempertimbangkan faktor risiko WK, signature bonus terbuka untuk ditawar, FTP menjadi 10% shareable, dan penerapan harga DMO 100% selama kontrak.
"Kemudian memberikan fleksibilitas bentuk kontrak (PSC Cost Recovery atau PSC Gross Split), ketentuan baru relinquishment (tidak ada pengembalian sebagian area di tahun ke-3 kontrak), kemudahan akses data melalui mekanisme membership Migas Data Repository (MDR) serta pemberian insentif dan fasilitas perpajakan sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).
Dia melanjutkan, pemerintah mengundang Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang bergerak pada industri hulu minyak dan gas bumi yang memiliki kemampuan keuangan dan teknis, mampu memenuhi syarat minimum Komitmen Pasti dan memenuhi syarat dan ketentuan pokok Lelang Wilayah Kerja.
"Serta memiliki kinerja dan track record yang baik untuk dapat berpartisipasi pada Lelang Wilayah Kerja Migas Konvensional Tahap II Tahun 2021," paparnya.
Adapun WK Migas yang ditawarkan tersebut adalah:
tulis komentar anda