Kementan Ajak Masyarakat Berperan dalam Keamanan Pangan Asal Hewan
Minggu, 07 Juni 2020 - 11:22 WIB
Menyambut perayaan Hari Keamanan Pangan Dunia (World Food Safety Day) ke-2 yang jatuh pada 7 Juni 2020, pemerintah mengajak semua pihak berkontribusi dalam menjamin ketersediaan pangan
JAKARTA - Menyambut perayaan Hari Keamanan Pangan Dunia (World Food Safety Day) ke-2 yang jatuh pada tanggal 7 Juni 2020, pemerintah mengajak semua pihak termasuk masyarakat luas untuk berkontribusi dan mengambil sikap dalam menjamin ketersediaan pangan yang aman, sehat dan bergizi.
“Saat ini kita sedang dihadapkan pada upaya pemulihan pasca pandemik Covid-19, dan potensi kerawanan ketersediaan pangan yang sangat mungkin terjadi, seiring dengan kondisi yang menekan penurunan produktivitas usaha penyediaan pangan. Oleh karena itu kami mengajak agar semua pihak dapat ikut bertindak, karena urusan pangan adalah urusan semua orang, dan semua bisa berkontribusi,” ujar Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI I Ketut Diarmita di kantornya (5/6).
Ketut menjelaskan bahwa Pangan segar, khususnya pangan segar asal hewan memiliki nilai dan kualitas yang tinggi bagi kemaslahatan manusia, karena mengandung protein hewani yang merupakan asam amino essensial yang tidak dapat diganti dengan protein nabati atau protein essensial sintetis lainnya, sangat bermanfaat bagi pertumbuhan serta berperan mencerdaskan kehidupan bangsa. Akan tetapi, disisi lain pangan segar asal hewan memiliki karakteristik mudah rusak (perishable food) dan berpotensi membahayakan (potentially hazardous). Untuk itu, Undang-Undang mengatur aspek mulai dari pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standardisasi, sertifikasi dan registrasi terhadap produk dan unit usaha, sejak produk pangan asal hewan diproduksi di kandang sampai dengan siap dikonsumsi di meja makan. Selain itu juga untuk memastikan produk pangan asal hewan memenuhi kriteria aman, sehat, utuh dan Halal* (*bagi yang dipersyaratkan).
“Saat ini kita sedang dihadapkan pada upaya pemulihan pasca pandemik Covid-19, dan potensi kerawanan ketersediaan pangan yang sangat mungkin terjadi, seiring dengan kondisi yang menekan penurunan produktivitas usaha penyediaan pangan. Oleh karena itu kami mengajak agar semua pihak dapat ikut bertindak, karena urusan pangan adalah urusan semua orang, dan semua bisa berkontribusi,” ujar Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI I Ketut Diarmita di kantornya (5/6).
Ketut menjelaskan bahwa Pangan segar, khususnya pangan segar asal hewan memiliki nilai dan kualitas yang tinggi bagi kemaslahatan manusia, karena mengandung protein hewani yang merupakan asam amino essensial yang tidak dapat diganti dengan protein nabati atau protein essensial sintetis lainnya, sangat bermanfaat bagi pertumbuhan serta berperan mencerdaskan kehidupan bangsa. Akan tetapi, disisi lain pangan segar asal hewan memiliki karakteristik mudah rusak (perishable food) dan berpotensi membahayakan (potentially hazardous). Untuk itu, Undang-Undang mengatur aspek mulai dari pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standardisasi, sertifikasi dan registrasi terhadap produk dan unit usaha, sejak produk pangan asal hewan diproduksi di kandang sampai dengan siap dikonsumsi di meja makan. Selain itu juga untuk memastikan produk pangan asal hewan memenuhi kriteria aman, sehat, utuh dan Halal* (*bagi yang dipersyaratkan).
Lihat Juga :