Menko Airlangga: LPI Tetap Jalan, Diatur dalam PP Sebelum Putusan MK

Senin, 29 November 2021 - 15:49 WIB
Dengan demikian, operasional LPI akan tetap berjalan. Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Baca Juga: MK Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja, Jokowi Tenangkan Investor

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah taat hukum dan segera merevisi UU Cipta Kerja sebelum tenggat waktu yang diberikan MK yakni selama dua tahun. Mengacu pada putusan MK tersebut, ia menyatakan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

Jokowi menilai, dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU tersebut dan aturan turunannya sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!