Tembus Rp262,95 Triliun, Ini Rincian Penyaluran KUR

Senin, 29 November 2021 - 17:17 WIB
Pemerintah terus memberikan dukungan kepada pelaku UMKM lewat KUR. Foto/ArifJulianto/SINDOnews
JAKARTA - Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, pada 2021 pemerintah terus memberikan dukungan akses pembiayaan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM ) melalui program kredit usaha rakyat ( KUR ).



"Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan," kata Eddy dalam rilisnya di Jakarta, Senin (29/11/2021).

Pertama, meningkatkan target penyaluran KUR menjadi sebesar Rp285 triliun dari target sebelumnya sebesar Rp253 triliun. Kedua, memperpanjang pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% dari Januari hingga Desember 2021.

"Sehingga, suku bunga KUR tahun 2021 menjadi 3%," imbuh Eddy.



Ketiga, semua sektor ekonomi UMKM dapat diberikan KUR. Tak ketinggalan, plafon KUR tanpa jaminan sampai dengan Rp100 juta.

Selain itu, pada Agustus 2020 lalu, pemerintah juga telah menambahkan skema KUR Super Mikro sampai dengan Rp10 juta yang tidak mensyaratkan adanya agunan tambahan. Hanya agunan pokok usaha yang dibiayai saja, bagi semua pelaku UMKM.

"Utamanya dari pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga," kata Eddy.

Bahkan, bagi calon penerima KUR Super Mikro, lama usahanya tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan. Di antaranya, mengikuti program pendampingan (formal atau informal), tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More