Mafia Tanah Sudah Ada Sejak Dulu, Kenapa Susah Diberantas?

Selasa, 30 November 2021 - 08:53 WIB
Iing Sodikin juga membeberkan banyak alas hak yang dipalsukan oleh mafia tanah. Kemudian, alas hak yang dipalsukan ini dijadikan gugatan di pengadilan, lalu mafia tanah ini menang.

Selanjutnya Iing Sodikin menjelaskan bahwa memang pada saat sidang perdata tidak menguji materiil, artinya berlaku asas 'siapa yang menggugat, dia harus mendalilkan’.

“Jadi seharusnya, seorang hakim harus menguji alat bukti itu, apakah bukti itu benar atau tidak,” katanya.

Baca Juga: Terlibat Mafia Tanah, 100 Pegawai Kementerian ATR/BPN Disanksi

Berdasarkan penjelasannya tersebut, Iing Sodikin menyimpulkan bahwa mafia tanah ini mencari legalitas di pengadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!