Terlibat Mafia Tanah, 100 Pegawai Kementerian ATR/BPN Disanksi

Jum'at, 19 November 2021 - 20:26 WIB
loading...
Terlibat Mafia Tanah,...
Lebih dari 100 pegawai Kementerian ATR/BPN disanksi usai terlibat mafia tanah. Foto/Ilustrasi/Dok
A A A
JAKARTA - Kasus penggelapan sertifikat tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir sebesar Rp17 miliar menjadi bukti keberadaan mafia tanah yang masih berseliweran. Ironisnya, oknum mafia tanah juga tak jarang merupakan pejabat dari instansi pemerintah berwenang.

Untuk itulah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan strategi dan upaya dalam pencegahan maupun penumpasan praktik-praktik mafia tanah.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Agus Widjayanto tak memungkiri adanya oknum-oknum di jajaran internal Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah. Namun, tindakan tegas sudah pasti dilakukan Kementerian ATR/BPN jika ada jajarannya yang terlibat.



"Jadi tindakan tegas kepada jajaran kita lakukan. Terkait SDM (Sumber Daya Manusia) di kita, Pak Menteri (Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil) melakukan pembinaan reward dan punishment yang sangat ketat. Sebagaimana disampaikan, sudah ada lebih dari 100 pegawai kita yang diberikan punishment," katanya dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Menurut dia, upaya-upaya terus dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah, salah satunya dengan memperbaiki peraturan pemerintah mengenai pendaftaran tanah yang mana masih mengakomodir hak-hak lama yang masih berlaku.

"Kita sedang memperbaiki peraturan-peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah. Terutama yang masih mengakomodir hak-hak lama, seperti eigendom dan girik. Bahkan di kantor pajak sendiri sudah tidak lagi menerbitkan riwayat hak atas girik," paparnya.



Digitalisasi data pertanahan juga terus dilakukan Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu langkah meminimalisir kejahatan pertanahan. Agus mengatakan infrastruktur pertanahan terus diperbaiki, seperti digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan yang ada.

"Terhadap infrastruktur pertanahan, BPN terus memperbaiki terutama kualitas produk yang berasal dari produk BPN, misalnya warkah yang sedang kita digitalisasi. Kemudian peta-peta pendaftaran tanah karena dengan peta pendaftaran tanah itu, bisa kita kontrol bidang-bidang tanah yang sudah ada atau belum sertipikatnya," tandasnya.



Agus menegaskan, jika masyarakat memiliki persoalan pertanahan, mereka bisa segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI, maupun Kejaksaan RI.

"Mafia tanah pada umumnya adalah sengketa yang mempunyai indikasi pidana. Kita sudah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah bersama Kepolisian RI serta Kejaksaan RI dan kita bekerja sama untuk menuntaskan hal ini," pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2178 seconds (0.1#10.140)