Mafia Tanah Sudah Ada Sejak Dulu, Kenapa Susah Diberantas?
Selasa, 30 November 2021 - 08:53 WIB
JAKARTA - Mafia tanah menjadi sorotan dalam dua minggu terakhir. Pasalnya korban mafia tanah ini tidak hanya masyarakat biasa saja, tetapi juga menyasar tokoh publik, seperti mantan duta besar Dino Pati Djalal dan aktris Nirina Zubir.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing Sodikin menjelaskan, bahwa praktik mafia tanah sudah ada sejak dulu. Hingga sekarang pun praktik tersebut masih ada.
“Modusnya perlu diketahui yang pertama, alas haknya ditiru. Mafia tanah menggunakan alas hak yang sebelumnya tidak benar menjadi benar, serta menggunakan bukti ini di pengadilan,” ujar Iing Sodikin pada keterangan tertulisnya, Senin (29/11/2021).
Iing Sodikin juga membeberkan banyak alas hak yang dipalsukan oleh mafia tanah. Kemudian, alas hak yang dipalsukan ini dijadikan gugatan di pengadilan, lalu mafia tanah ini menang.
Selanjutnya Iing Sodikin menjelaskan bahwa memang pada saat sidang perdata tidak menguji materiil, artinya berlaku asas 'siapa yang menggugat, dia harus mendalilkan’.
“Jadi seharusnya, seorang hakim harus menguji alat bukti itu, apakah bukti itu benar atau tidak,” katanya.
Berdasarkan penjelasannya tersebut, Iing Sodikin menyimpulkan bahwa mafia tanah ini mencari legalitas di pengadilan.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing Sodikin menjelaskan, bahwa praktik mafia tanah sudah ada sejak dulu. Hingga sekarang pun praktik tersebut masih ada.
“Modusnya perlu diketahui yang pertama, alas haknya ditiru. Mafia tanah menggunakan alas hak yang sebelumnya tidak benar menjadi benar, serta menggunakan bukti ini di pengadilan,” ujar Iing Sodikin pada keterangan tertulisnya, Senin (29/11/2021).
Iing Sodikin juga membeberkan banyak alas hak yang dipalsukan oleh mafia tanah. Kemudian, alas hak yang dipalsukan ini dijadikan gugatan di pengadilan, lalu mafia tanah ini menang.
Selanjutnya Iing Sodikin menjelaskan bahwa memang pada saat sidang perdata tidak menguji materiil, artinya berlaku asas 'siapa yang menggugat, dia harus mendalilkan’.
“Jadi seharusnya, seorang hakim harus menguji alat bukti itu, apakah bukti itu benar atau tidak,” katanya.
Berdasarkan penjelasannya tersebut, Iing Sodikin menyimpulkan bahwa mafia tanah ini mencari legalitas di pengadilan.
tulis komentar anda