Korban PHK Bisa Dapat Bantuan hingga Rp10,5 Juta, Ini Syaratnya
Selasa, 30 November 2021 - 16:30 WIB
d) Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
e) Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Disebutkan pula, mereka yang berhak menerima manfaat JKP harus tertib membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan, dimana 6 bulan dibayar berturut-turut. Jika nanti pekerja tiba-tiba terkena PHK, maka dirinya bisa mengajukan klaim JKP selama 3 bulan sejak dinyatakan ter-PHK.
Namun, ada juga beberapa kriteria pekerja yang tidak bisa mengikuti program ini. Mereka ialah pekerja yang sengaja mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
e) Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Disebutkan pula, mereka yang berhak menerima manfaat JKP harus tertib membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan, dimana 6 bulan dibayar berturut-turut. Jika nanti pekerja tiba-tiba terkena PHK, maka dirinya bisa mengajukan klaim JKP selama 3 bulan sejak dinyatakan ter-PHK.
Namun, ada juga beberapa kriteria pekerja yang tidak bisa mengikuti program ini. Mereka ialah pekerja yang sengaja mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda