Menteri Investasi Bahlil Bicara Soal UMP: Pengusaha Jangan Dikasih Beban
Rabu, 01 Desember 2021 - 13:59 WIB
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia ikut buka suara terkait dengan perhitungan upah minimum provinsi (UMP) . Menurutnya para buruh diminta mengerti kondisi perusahaan dalam hal kenaikan UMP yang sudah disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Kita harus ada titik tengah dan mendapatkan gaji dan juga pengusaha jangan dikasih beban," kata Menteri Bahlil Lahadalia dalam video virtual, Rabu (1/12/2021).
Menurutnya, perusahaan saat ini tidak hanya memikirkan keuntungan. Namun, menghitung biaya gaji pegawai. Jika tidak ada keuntungan, maka tidak bisa membayar gaji karyawan
"Menurut logika, saya punya pengalaman ketika menjadi pengusaha. Kami itu selalu berpikir tidak hanya mendapatkan profit, tapi juga menjaga keberlangsungan usaha. Kalau enggak bisa bayar pegawai, usaha tutup," jelasnya.
Lanjutnya Bahlil menerangkan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan satu pun pasal atau peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, sehingga tidak ada kendala yang berarti bagi jalannya investasi.
Bahlil menyatakan bahwa sistem online single submission (OSS), insentif fiskal dan berbagai ketentuan dalam UU Cipta Kerja tetap berjalan.
"Kita terbuka untuk berdialog dan menerima pertanyaan terkait investasi dalam konteks UU Cipta Kerja. Pelaku usaha pun banyak yang sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Investasi pasca putusan MK terbit," tandasnya.
"Kita harus ada titik tengah dan mendapatkan gaji dan juga pengusaha jangan dikasih beban," kata Menteri Bahlil Lahadalia dalam video virtual, Rabu (1/12/2021).
Menurutnya, perusahaan saat ini tidak hanya memikirkan keuntungan. Namun, menghitung biaya gaji pegawai. Jika tidak ada keuntungan, maka tidak bisa membayar gaji karyawan
"Menurut logika, saya punya pengalaman ketika menjadi pengusaha. Kami itu selalu berpikir tidak hanya mendapatkan profit, tapi juga menjaga keberlangsungan usaha. Kalau enggak bisa bayar pegawai, usaha tutup," jelasnya.
Lanjutnya Bahlil menerangkan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan satu pun pasal atau peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, sehingga tidak ada kendala yang berarti bagi jalannya investasi.
Bahlil menyatakan bahwa sistem online single submission (OSS), insentif fiskal dan berbagai ketentuan dalam UU Cipta Kerja tetap berjalan.
"Kita terbuka untuk berdialog dan menerima pertanyaan terkait investasi dalam konteks UU Cipta Kerja. Pelaku usaha pun banyak yang sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Investasi pasca putusan MK terbit," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda