ESDM Pastikan Layanan dan Keandalan Pasokan Listrik di Masa Pandemi

Senin, 08 Juni 2020 - 01:18 WIB
Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) memastikan bahwa peningkatan kualitas dan keandalan pasokan listrik, terlebih di masa pandemi. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) memastikan bahwa peningkatan kualitas dan keandalan pasokan listrik, terlebih di masa pandemi seperti saat ini menjadi concern Pemerintah. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Rida Mulyana mengatakan, Pemerintah terus menjamin pasokan listrik yang tidak saja cukup, tapi juga andal.

"Terlebih PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar-red) masih dijalankan, ada saudara-saudara kita yang terpaksa bekerja dari rumah," ujar Rida di Jakarta, Minggu (7/6).

Dia melanjutkan, untuk meningkatkan keandalan sistem tenaga listrik, salah satu terobosan regulasi yang telah dilakukan oleh pemerintah adalah program konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan Liquefied Natural Gas (LNG) dalam penyediaan listrik. Selain itu, pemerintah juga fokus meningkatkan keandalan sistem ketenagalistrikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI), Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT), serta pengembangan Kawasan Lintas Batas Negara.



"Guna memastikan pelayanan di bidang usaha penunjang tenaga listrik tetap berjalan di tengah pandemi virus COVID-19, Ditjen Gatrik mengeluarkan beberapa kebijakan baru dengan memanfaatkan teknologi informasi," katanya.

Sambung dia menambahkan, kebijakan new normal di bidang teknik ketenagalistrikan ini telah ditetapkan dalam pengujian instalasi tenaga listrik hingga terbitnya Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Uji Kompetensi Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK).

"Meskipun masih ada pembatasan akibat COVID-19, kami di Ditjen Gatrik terus-menerus menjaga kualitas pelayanan. Saat ini kita sudah menggunakan teknologi yang makin berkembang dalam hal penerbitan SLO dan SKTTK yang dilakukan secara online," ungkapnya.

Dituturkan olehnya bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, semakin jelas garis penarikan antara sipil yang berkiblat ke Kementerian Pekerjaan Umum dan elektrikal mekanikal yang mengacu ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Jadi acuan kita makin jelas sehingga teman-teman sebagai pelaksana di lapangan tidak bingung," jelas Rida.

Lebih lanjut, Rida juga menyoroti iklim investasi yang tetap harus dijaga. Ia menekankan pentingnya meningkatkan sinergi dan komunikasi di antara para pemangku kepentingan di sektor ketenagalistrikan.

"Walau tidak bertemu langsung, gunakan gadget. Termasuk sekiranya ada hal-hal yang ingin ditanyakan atau masukan yang perlu disampaikan, kami sangat terbuka demi perbaikan iklim investasi di sektor ketenagalistrikan," pungkasnya.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More