ESDM Pastikan Layanan dan Keandalan Pasokan Listrik di Masa Pandemi

Senin, 08 Juni 2020 - 01:18 WIB
Dituturkan olehnya bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, semakin jelas garis penarikan antara sipil yang berkiblat ke Kementerian Pekerjaan Umum dan elektrikal mekanikal yang mengacu ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Jadi acuan kita makin jelas sehingga teman-teman sebagai pelaksana di lapangan tidak bingung," jelas Rida.

Lebih lanjut, Rida juga menyoroti iklim investasi yang tetap harus dijaga. Ia menekankan pentingnya meningkatkan sinergi dan komunikasi di antara para pemangku kepentingan di sektor ketenagalistrikan.

"Walau tidak bertemu langsung, gunakan gadget. Termasuk sekiranya ada hal-hal yang ingin ditanyakan atau masukan yang perlu disampaikan, kami sangat terbuka demi perbaikan iklim investasi di sektor ketenagalistrikan," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!