Pekerjakan 633 Penyandang Disabilitas, Holding Perkebunan Nusantara Raih Penghargaan

Rabu, 01 Desember 2021 - 22:22 WIB
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) meraih penghargaan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang Mempekerjakan Penyandang Disabilitas Tahun 2021. Foto/Ist
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menobatkan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang Mempekerjakan Penyandang Disabilitas Tahun 2021.

Penghargaan ini kembali mengukuhkan komitmen Holding Perkebunan dalam melakukan transformasi di semua lini perusahaan yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 633 orang mulai dari pelaksana hingga level pengawas.

Dalam acara penyerahan penghargaan pada Selasa (30/11/2021), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengapresiasi kolaborasi yang telah dijalankan oleh sejumlah kementerian, termasuk Kementerian BUMN yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas.



"Salah satu kolaborasi yang telah dijalankan bersama Kementerian BUMN melalui Forum Human Capital Indonesia (FHCI) hingga November 2021, di mana 72 BUMN telah mempekerjakan 1.271 penyandang disabilitas dan berharap kepada para penerima penghargaan bisa menjadi motivator bagi perusahaan BUMN lainnya," kata Ida, dikutip Rabu (1/12/2021).



Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) diganjar penghargaan setelah sebelumnya melalui proses verifikasi oleh tim yang terdiri atas Kemenaker dan FHCI Kementerian BUMN. Holding Perkebunan dinilai telah menunjukkan praktik baik pemenuhan aspek-aspek ketenagakerjaan yang inklusif bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

Sebagai catatan, pemerintah melalui Undang-undang No. 8 Tahun 2016 mewajibkan BUMN mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas. Pada tahun 2021 ini, PTPN berpartisipasi dengan membuka peluang sebanyak 16 posisi untuk diisi oleh penyandang disabilitas Tuna Daksa, Tuna Rungu, dan Tuna Wicara untuk penempatan di seluruh Indonesia sebagai tenaga Administrasi/Data Support.

Menurut Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Seger Budiarjo, hal itu bukan sekedar pemenuhan ketentuan Undang-undang.

“Kami ingin meningkatkan kesadaran mengenai kesetaraan dan inklusifitas di tempat kerja, juga memperluas kesempatan pencarian sumber daya manusia yang lebih beragam. Apalagi di beberapa perusahaan terbukti penyandang disabilitas memiliki kemampuan yang kadang tidak dimiliki karyawan non-disabilitas," ungkapnya.

Dia menambahkan, dengan mempekerjakan penyandang disabilitas juga dapat memberikan nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif dalam penghormatan asas kesetaraan.

Adapun penyandang disabilitas yang bekerja di PTPN Group sebanyak 633 orang mulai dari pelaksana hingga level pengawas, tersebar di berbagai posisi, yakni operator dan pelaksana, supporting dan keamanan, staf administrasi dan teknisi, supervisor tingkat pelaksana atau mandor, dan supervisor atau tingkat manager.

Perusahaan memberikan penghargaan dan membuka kesempatan yang sama kepada para pekerja penyandang disabilitas untuk berkembang melalui berbagai fasilitas. Diantaranya pelatihan sesuai jabatan dan jenjang karier, promosi jabatan, sistem upah, berbagai fasilitas BPJS seperti Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, hingga Jaminan Pensiun. Selain itu, PTPN Group juga menerbitkan fasilitas non-fisik seperti peraturan, termasuk dalam hal perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More