Menaker Minta Kepala Daerah Tunduk pada Aturan Pengupahan yang Berlaku
Kamis, 02 Desember 2021 - 20:22 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan sistem penghitungan pengupahan berdasarkan UU Cipta Kerja . Menurut Menaker, dengan dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku, maka seluruh aturan turunannya tetap berlaku, termasuk soal pengupahan.
"Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan masih tetap berlaku," ujar Menaker Ida melaui siaran pers biro humas Kemnaker, Kamis (2/12/2021).
Menaker Ida mengatakan bahwa peraturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU Cipta Kerja telah selesai dan diterbitkan sebelum putusan MK diumumkan. Alhasil, proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini harus tunduk pada aturan tersebut, tidak terkecuali mengenai pengupahan.
"Saya kembali meminta kepada semua pihak, khususnya para kepala daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021. Saya juga mengingatkan bahwa dalam PP itu tidak hanya mengatur tentang UM (upah minimum) saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha," tegas Menaker Ida.
Lebih lanjut Menaker Ida menambahkan terkait dengan UM sendiri merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja atau buruh yang tidak boleh dibayarkan upah atau gajinya di bawah nilai UM yang berlaku pada satu wilayah. UM juga hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja maksimal 12 bulan.
Dalam pelaksanannya, UM tingkat provinsi atau UMP ditetapkan oleh gubernur setiap tahunnya. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan catatan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota dalam tiga tahun terakhir, lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi, atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten atau kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi.
Penjelasan Menaker soal upah itu terkait dengan surat yang dikirimkan oleh kepala daerah, terutama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pada 22 November lalu. Anies mengirimkan surat kepada Menaker untuk meninjau ulang penetapan UMP 2022.
"Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan masih tetap berlaku," ujar Menaker Ida melaui siaran pers biro humas Kemnaker, Kamis (2/12/2021).
Menaker Ida mengatakan bahwa peraturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU Cipta Kerja telah selesai dan diterbitkan sebelum putusan MK diumumkan. Alhasil, proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini harus tunduk pada aturan tersebut, tidak terkecuali mengenai pengupahan.
"Saya kembali meminta kepada semua pihak, khususnya para kepala daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021. Saya juga mengingatkan bahwa dalam PP itu tidak hanya mengatur tentang UM (upah minimum) saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha," tegas Menaker Ida.
Lebih lanjut Menaker Ida menambahkan terkait dengan UM sendiri merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja atau buruh yang tidak boleh dibayarkan upah atau gajinya di bawah nilai UM yang berlaku pada satu wilayah. UM juga hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja maksimal 12 bulan.
Dalam pelaksanannya, UM tingkat provinsi atau UMP ditetapkan oleh gubernur setiap tahunnya. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan catatan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota dalam tiga tahun terakhir, lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi, atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten atau kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi.
Penjelasan Menaker soal upah itu terkait dengan surat yang dikirimkan oleh kepala daerah, terutama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pada 22 November lalu. Anies mengirimkan surat kepada Menaker untuk meninjau ulang penetapan UMP 2022.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda