Vaksin Booster Covid-19 Mulai Januari 2022, Kelompok Ini Jadi Prioritas

Jum'at, 03 Desember 2021 - 08:08 WIB
Sebelumnya berdasarkan arahan Presiden, Menko Luhut menyebutkan masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari.

Baca Juga: Turis Asing di RI Cuma Rogoh Rp1,7 Juta/Malam, Luhut: Kalah dari Malaysia

Dalam kesempatannya, Menko Luhut menhimbau kepada Pejabat negara, warga negara asing (WNA) atau pun Warga Negara Indonesia (WNI) untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," tutup Menko Luhut
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!