PHRI Tambah 16 Hotel Karantina, Harga Termahal Rp17,75 Juta
Selasa, 07 Desember 2021 - 16:39 WIB
SURABAYA - Pemerintah memberlakukan aturan perjalanan baru terkait durasi masa karantina untuk pelaku perjalanan internasional. Masa karantina diperpanjang menjadi 10 hari.
Terkait aturan tersebut, Koordinator Hotel Repatriasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI ) Vivi Herlambang menegaskan pihaknya telah menambah 16 hotel untuk kebutuhan tersebut.
"Dari ketersediaan hotel sebenarnya cukup dan kami sudah menambahkan hotel sehingga totalnya sekarang itu ada 88 dari 72 hotel, itu sebenarnya cukup," ujarnya kepada MNC Portal, Selasa (7/12/2021).
Adapun 16 hotel tambahan tersebut adalah sebagai berikut:
1. GTV Hotel & Sevice Apartements Cikarang
2. The Langham Jakarta Selatan
3. The Dharmawangsa di Jakarta Selatan
4. A One Hotel Jakarta Pusat
Terkait aturan tersebut, Koordinator Hotel Repatriasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI ) Vivi Herlambang menegaskan pihaknya telah menambah 16 hotel untuk kebutuhan tersebut.
"Dari ketersediaan hotel sebenarnya cukup dan kami sudah menambahkan hotel sehingga totalnya sekarang itu ada 88 dari 72 hotel, itu sebenarnya cukup," ujarnya kepada MNC Portal, Selasa (7/12/2021).
Adapun 16 hotel tambahan tersebut adalah sebagai berikut:
1. GTV Hotel & Sevice Apartements Cikarang
2. The Langham Jakarta Selatan
3. The Dharmawangsa di Jakarta Selatan
4. A One Hotel Jakarta Pusat
tulis komentar anda