Berstatus PKPU, Dirut: Bukan Berarti Garuda Indonesia Pailit
Kamis, 09 Desember 2021 - 18:56 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) sementara dari PT Mitra Buana Korporindo kepada Garuda Indonesia . Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menegaskan, status PKPU perusahaan bukan berarti Garuda Indonesia mengalami kepailitan.
"Perlu kita pahami bersama bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum," ujar Irfan dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/12/2021).
Irfan melanjutkan, putusan PKPU sementara ini memberikan perusahaan waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.
Dia juga menjamin, kegiatan operasional maskapai akan tetap berjalan secara normal. "Garuda berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional," tegasnya.
Irfan menambahkan, ke depan Garuda akan memastikan proposal perdamaian yang diajukan disampaikan secara berimbang dan proporsional dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, kami juga optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya," lanjut Irfan.
Irfan pun mengungkapkan terima kasihnya terhadap pemerintah yang telah memberi dukungan agar perusahaan bisa bertahan. Rasa terima kasih dan apresiasi juga disampaikannya kepada karyawan Garuda Indonesia yang sudah bekerja keras di masa penuh tantangan.
"Selanjutnya, kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan para kreditur serta mengharapkan kerjasama dan dukungan yang baik," tegasnya.
"Perlu kita pahami bersama bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum," ujar Irfan dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/12/2021).
Irfan melanjutkan, putusan PKPU sementara ini memberikan perusahaan waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.
Dia juga menjamin, kegiatan operasional maskapai akan tetap berjalan secara normal. "Garuda berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional," tegasnya.
Irfan menambahkan, ke depan Garuda akan memastikan proposal perdamaian yang diajukan disampaikan secara berimbang dan proporsional dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, kami juga optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya," lanjut Irfan.
Irfan pun mengungkapkan terima kasihnya terhadap pemerintah yang telah memberi dukungan agar perusahaan bisa bertahan. Rasa terima kasih dan apresiasi juga disampaikannya kepada karyawan Garuda Indonesia yang sudah bekerja keras di masa penuh tantangan.
"Selanjutnya, kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan para kreditur serta mengharapkan kerjasama dan dukungan yang baik," tegasnya.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda