Berstatus PKPU, Dirut: Bukan Berarti Garuda Indonesia Pailit
Kamis, 09 Desember 2021 - 18:56 WIB
Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menegaskan bahwa status PKPU tak berarti maskapai pelat merah itu sudah pailit. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) sementara dari PT Mitra Buana Korporindo kepada Garuda Indonesia . Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menegaskan, status PKPU perusahaan bukan berarti Garuda Indonesia mengalami kepailitan.
"Perlu kita pahami bersama bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum," ujar Irfan dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/12/2021).
Baca Juga: Tagih Utang Garuda Rp290 Miliar, AP I: Kita Selesaikan Paling Lambat 2022
Irfan melanjutkan, putusan PKPU sementara ini memberikan perusahaan waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.
Dia juga menjamin, kegiatan operasional maskapai akan tetap berjalan secara normal. "Garuda berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional," tegasnya.
Irfan menambahkan, ke depan Garuda akan memastikan proposal perdamaian yang diajukan disampaikan secara berimbang dan proporsional dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Perlu kita pahami bersama bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum," ujar Irfan dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/12/2021).
Baca Juga: Tagih Utang Garuda Rp290 Miliar, AP I: Kita Selesaikan Paling Lambat 2022
Irfan melanjutkan, putusan PKPU sementara ini memberikan perusahaan waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.
Dia juga menjamin, kegiatan operasional maskapai akan tetap berjalan secara normal. "Garuda berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional," tegasnya.
Irfan menambahkan, ke depan Garuda akan memastikan proposal perdamaian yang diajukan disampaikan secara berimbang dan proporsional dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.
Lihat Juga :