Nasib Buruh RI, Hanya 23% Perusahaan Terapkan Upah Layak
Kamis, 09 Desember 2021 - 20:37 WIB
Lebih lanjut ia mengatakan, pada tahun 2022, pihaknya akan lebih meningkatkan berbagai bentuk sosialisasi dan bimbingan teknis terkait struktur dan skala upah yang layak. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan, akan dikenakan sanksi.
Baca Juga: Ratusan Buruh Tagih Janji Anies soal Revisi UMP Jakarta 2022
"Sanksinya mulai dari administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha," tandasnya.
Baca Juga: Ratusan Buruh Tagih Janji Anies soal Revisi UMP Jakarta 2022
"Sanksinya mulai dari administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha," tandasnya.
(nng)
Lihat Juga :