Satgas Pembangunan Ibu Kota Baru Resmi Dibentuk, Intip Susunan Pengurusnya
Senin, 13 Desember 2021 - 20:07 WIB
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) pembangunan infrastruktur Ibu Kota baru di Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1419/KPTS/M/2021 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Tahun 2021.
Satgas ini nantinya akan membantu dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN. "Dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Basuki dalam Diktum Kedua Kepmen 1419/2021, dikutip Senin (13/12/2021).
Lebih rinci Keputusan Menteri tersebut membagi Satgas IKN yang terdiri dari penanggungjawab, tim pengarah, satgas perencanaan pembangunan infrastruktur IKN, satgas pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dan Tim Sekertariat.
"Dalam melaksanakan tugasnya, ketua satgas perencanaan dan ketua satgas pelaksanaan dapat menunjuk tim ahli untuk mendukung pelaksanaan tugas sesuai bidang keahliannya dalam perencanaan dan/atau pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara," tulis Diktum Keenam Kepmen 1419/2021. Dalam Kepmen tersebut juga tercantum struktur organisasi, sebagai berikut:
- Penanggungjawab Satgas: Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
- Ketua Tim Pengarah: Hermanto Dardak
- Ketua Satgas Perencanaan: Imam S Ernawi
- Ketua Satgas Pelaksanaan: Danis Hidayat Sumadilaga
- Koordinator Tim Sekretariat: Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Boby Ali Azhari
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1419/KPTS/M/2021 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Tahun 2021.
Satgas ini nantinya akan membantu dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN. "Dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Basuki dalam Diktum Kedua Kepmen 1419/2021, dikutip Senin (13/12/2021).
Lebih rinci Keputusan Menteri tersebut membagi Satgas IKN yang terdiri dari penanggungjawab, tim pengarah, satgas perencanaan pembangunan infrastruktur IKN, satgas pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dan Tim Sekertariat.
"Dalam melaksanakan tugasnya, ketua satgas perencanaan dan ketua satgas pelaksanaan dapat menunjuk tim ahli untuk mendukung pelaksanaan tugas sesuai bidang keahliannya dalam perencanaan dan/atau pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara," tulis Diktum Keenam Kepmen 1419/2021. Dalam Kepmen tersebut juga tercantum struktur organisasi, sebagai berikut:
- Penanggungjawab Satgas: Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
- Ketua Tim Pengarah: Hermanto Dardak
- Ketua Satgas Perencanaan: Imam S Ernawi
- Ketua Satgas Pelaksanaan: Danis Hidayat Sumadilaga
- Koordinator Tim Sekretariat: Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Boby Ali Azhari
(ind)
tulis komentar anda