Satgas Pembangunan Ibu Kota Baru Resmi Dibentuk, Intip Susunan Pengurusnya

Senin, 13 Desember 2021 - 20:07 WIB
Lebih rinci Keputusan Menteri tersebut membagi Satgas IKN yang terdiri dari penanggungjawab, tim pengarah, satgas perencanaan pembangunan infrastruktur IKN, satgas pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dan Tim Sekertariat.

Baca juga: Utang Negara Menumpuk, Anggota Pansus DPR Minta Pemindahan IKN Ditunda

"Dalam melaksanakan tugasnya, ketua satgas perencanaan dan ketua satgas pelaksanaan dapat menunjuk tim ahli untuk mendukung pelaksanaan tugas sesuai bidang keahliannya dalam perencanaan dan/atau pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara," tulis Diktum Keenam Kepmen 1419/2021. Dalam Kepmen tersebut juga tercantum struktur organisasi, sebagai berikut:

- Penanggungjawab Satgas: Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

- Ketua Tim Pengarah: Hermanto Dardak
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!