Denda Satgas PKH Berpotensi Bangkrutkan Industri Sawit dan PHK Besar-besaran

Senin, 12 Januari 2026 - 08:03 WIB
loading...
Denda Satgas PKH Berpotensi...
Terbitnya PP Nomor 45 Tahun 2025 tentang perubahan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang kehutanan dinilai menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan industri kelapa sawit nasional. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang perubahan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang kehutanan dinilai menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan industri kelapa sawit nasional. Kebijakan penagihan denda administratif oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), dengan nilai yang dapat mencapai triliunan rupiah, dikhawatirkan memicu kebangkrutan massal perusahaan sawit dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam skala besar.

Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Dr. Sadino menilai skema denda administratif dalam PP 45/2025 memiliki kelemahan mendasar, baik secara filosofi hukum maupun dampak ekonomi. Menurutnya, regulasi tersebut menyimpang dari semangat Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) karena disusun dengan minim partisipasi publik, khususnya pelaku usaha sawit dan pemangku kepentingan terkait.

“Rumusan denda administratif dalam PP ini berpotensi langsung mematikan entitas bisnis sawit. Padahal banyak pelaku usaha telah beroperasi puluhan tahun dan menjalankan usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sadino dalam keterangannya.

Baca Juga: Purbaya Ungkap 10 Perusahaan Sawit Manipulasi 50% Ekspor

Untuk diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, total denda administratif yang akan ditagih kepada perusahaan sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan pada 2026 mencapai Rp142,23 triliun. “Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp32,63 triliun,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung Jakarta, belum lama ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
10 Perusahaan Diduga...
10 Perusahaan Diduga Manipulasi Nilai Ekspor Sawit, Gapki Buka Suara
Kolaborasi Antaranggota...
Kolaborasi Antaranggota GAPKI Jadi Kunci Tingkatkan Daya Saing Sawit Nasional
Ketidakpastian HGU Dinilai...
Ketidakpastian HGU Dinilai Ancam Program Biodiesel B50 dan Masa Depan Industri Sawit Nasional
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Kejagung Serahkan Rp10,2...
Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Uang Kejahatan ke Negara, Sahroni: Tingkatkan Kepercayaan Publik!
Prabowo Mau Renovasi...
Prabowo Mau Renovasi 10 Ribu Puskesmas dan Sekolah Pakai Uang Sitaan Negara
Rekomendasi
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Infografis
Gaji PPPK Lulusan SMA...
Gaji PPPK Lulusan SMA 2025, Cek Besaran dan Tunjangannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved