Denda Satgas PKH Berpotensi Bangkrutkan Industri Sawit dan PHK Besar-besaran

Senin, 12 Januari 2026 - 08:03 WIB
loading...
Denda Satgas PKH Berpotensi...
Terbitnya PP Nomor 45 Tahun 2025 tentang perubahan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang kehutanan dinilai menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan industri kelapa sawit nasional. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang perubahan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang kehutanan dinilai menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan industri kelapa sawit nasional. Kebijakan penagihan denda administratif oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), dengan nilai yang dapat mencapai triliunan rupiah, dikhawatirkan memicu kebangkrutan massal perusahaan sawit dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam skala besar.

Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Dr. Sadino menilai skema denda administratif dalam PP 45/2025 memiliki kelemahan mendasar, baik secara filosofi hukum maupun dampak ekonomi. Menurutnya, regulasi tersebut menyimpang dari semangat Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) karena disusun dengan minim partisipasi publik, khususnya pelaku usaha sawit dan pemangku kepentingan terkait.

“Rumusan denda administratif dalam PP ini berpotensi langsung mematikan entitas bisnis sawit. Padahal banyak pelaku usaha telah beroperasi puluhan tahun dan menjalankan usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sadino dalam keterangannya.

Baca Juga: Purbaya Ungkap 10 Perusahaan Sawit Manipulasi 50% Ekspor

Untuk diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, total denda administratif yang akan ditagih kepada perusahaan sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan pada 2026 mencapai Rp142,23 triliun. “Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp32,63 triliun,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung Jakarta, belum lama ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didukung BPDP dan Ditjenbun,...
Didukung BPDP dan Ditjenbun, AKPY Percepat Transfer Teknologi ke Pekebun Sawit Morowali
Guru Besar IPB: Klaim...
Guru Besar IPB: Klaim Kerugian Rp600 Triliun Akibat Under Invoicing Sawit Harus Diaudit Secara Independen
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Sinergi Gelar Pelatihan Teknis 90 Pekebun Sawit
GAPKI Soroti Indonesia...
GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Kapolri Tak Hadir di...
Kapolri Tak Hadir di Rapat Satgas PKH, Jubir: Semua Unsur Tetap Terwakili
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, Nasibnya di Satgas PKH Belum Jelas
Rapat Satgas PKH di...
Rapat Satgas PKH di Kemenhan, Panglima TNI hingga Jaksa Agung Hadir, Kapolri Tak Terlihat
Rekomendasi
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Trump Akan Palaki Kapal...
Trump Akan Palaki Kapal yang Lewat Selat Hormuz, Bagaimana Aturan Hukum Internasional?
Tzuyu Tinggalkan JYP...
Tzuyu Tinggalkan JYP Entertainment setelah 11 Tahun, Begini Nasibnya di TWICE
Berita Terkini
Nindia Karya Rampungkan...
Nindia Karya Rampungkan Pembangunan 20 Sekolah Rakyat Tahap II di 4 Provinsi
Resmi, Harga BBM Solar...
Resmi, Harga BBM Solar Khusus Nelayan Dipatok Rp15.000 per Liter
EPI Clean Energy Day...
EPI Clean Energy Day Catat Penghematan Emisi Lebih dari 710 Kg CO2e
Bulog Serap 3,4 Juta...
Bulog Serap 3,4 Juta Ton Beras Petani, Setara 85% dari Target Nasional
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Edukasi Pasar Modal untuk Mahasiswa Universitas Budi Luhur
PLN Hadirkan Listrik...
PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu di Siantan
Infografis
Besaran Gaji dan Tunjangan...
Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim Sebelum Dinaikkan Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved