Berlaku Mulai 1 Januari 2022, Ini Rincian Harga Baru Rokok

Senin, 13 Desember 2021 - 21:35 WIB


Menurut Menkeu, dengan kenaikan cukai ini maka produksi rokok diperkirakan akan menurun dari 320 miliar batang menjadi 310 miliar batang. "Indeks kemahalannya naik dari 12,7% ke 13,78%," sebutnya.

Baca juga: Cukai Rokok Naik Jadi 12%, Sri Mulyani: Kita Ingin Turunkan Perokok Anak

Sri Mulyani menambahkan, kebijakan cukai hasil tembakau mempertimbangkan empat hal yakni pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!