Cukai Rokok Naik Jadi 12%, Sri Mulyani: Kita Ingin Turunkan Perokok Anak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Cukai rokok dipastikan naik pada tahun 2022 usai mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani beralasan, kenaikan cukai ini sebagai upaya menurunkan angka perokok anak -anak.
"Kita ingin turunkan penggunaaan rokok pada kategori anak-anak," kata Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).
Rinciannya kenaikan tarif cukai tembakau sebesar 12%, sedangkan kenaikan tarif cukai tembakau untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 4,5% di 2022.
"Kenaikan cukai rokok rata-rata 12% tapi untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikannya kita menetapkan 4,5% maksimal," kata Menkeu.
Dia menambahkan, kenaikan kebijakan cukai hasil tembakau ini sudah memperhitungkan aspek tenaga kerja baik petani maupun pekerja. Jadi, kenaikan ini tidak akan merugikan petani maupun buruh.
"Industri terutama menggunakan tenaga kerja. Jadi petani bisa untung," tandasnya.
Diterangkan juga dengan kenaikan cukai ini bisa membantu masyarakat miskin seiring dengan bertambahnya penerimaan cukai. "Bisa membantu masyarakat miskin," kata Sri Mulyani.
"Kita ingin turunkan penggunaaan rokok pada kategori anak-anak," kata Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).
Rinciannya kenaikan tarif cukai tembakau sebesar 12%, sedangkan kenaikan tarif cukai tembakau untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 4,5% di 2022.
"Kenaikan cukai rokok rata-rata 12% tapi untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikannya kita menetapkan 4,5% maksimal," kata Menkeu.
Dia menambahkan, kenaikan kebijakan cukai hasil tembakau ini sudah memperhitungkan aspek tenaga kerja baik petani maupun pekerja. Jadi, kenaikan ini tidak akan merugikan petani maupun buruh.
"Industri terutama menggunakan tenaga kerja. Jadi petani bisa untung," tandasnya.
Diterangkan juga dengan kenaikan cukai ini bisa membantu masyarakat miskin seiring dengan bertambahnya penerimaan cukai. "Bisa membantu masyarakat miskin," kata Sri Mulyani.
(akr)