Cukai Rokok Naik Jadi 12%, Sri Mulyani: Kita Ingin Turunkan Perokok Anak
Senin, 13 Desember 2021 - 20:14 WIB
loading...
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beralasan, kenaikan cukai ini sebagai upaya menurunkan angka perokok anak-anak. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Cukai rokok dipastikan naik pada tahun 2022 usai mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani beralasan, kenaikan cukai ini sebagai upaya menurunkan angka perokok anak -anak.
"Kita ingin turunkan penggunaaan rokok pada kategori anak-anak," kata Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Cukai Naik, Harga Rokok Tahun Depan Tembus Rp40.100 per Bungkus
Rinciannya kenaikan tarif cukai tembakau sebesar 12%, sedangkan kenaikan tarif cukai tembakau untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 4,5% di 2022.
"Kenaikan cukai rokok rata-rata 12% tapi untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikannya kita menetapkan 4,5% maksimal," kata Menkeu.
"Kita ingin turunkan penggunaaan rokok pada kategori anak-anak," kata Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Cukai Naik, Harga Rokok Tahun Depan Tembus Rp40.100 per Bungkus
Rinciannya kenaikan tarif cukai tembakau sebesar 12%, sedangkan kenaikan tarif cukai tembakau untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 4,5% di 2022.
"Kenaikan cukai rokok rata-rata 12% tapi untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikannya kita menetapkan 4,5% maksimal," kata Menkeu.
Lihat Juga :