Cukai Rokok Naik Jadi 12%, Sri Mulyani: Kita Ingin Turunkan Perokok Anak

Senin, 13 Desember 2021 - 20:14 WIB
loading...
Cukai Rokok Naik Jadi...
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beralasan, kenaikan cukai ini sebagai upaya menurunkan angka perokok anak-anak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Cukai rokok dipastikan naik pada tahun 2022 usai mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani beralasan, kenaikan cukai ini sebagai upaya menurunkan angka perokok anak -anak.

"Kita ingin turunkan penggunaaan rokok pada kategori anak-anak," kata Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).



Rinciannya kenaikan tarif cukai tembakau sebesar 12%, sedangkan kenaikan tarif cukai tembakau untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 4,5% di 2022.

"Kenaikan cukai rokok rata-rata 12% tapi untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikannya kita menetapkan 4,5% maksimal," kata Menkeu.



Dia menambahkan, kenaikan kebijakan cukai hasil tembakau ini sudah memperhitungkan aspek tenaga kerja baik petani maupun pekerja. Jadi, kenaikan ini tidak akan merugikan petani maupun buruh.

"Industri terutama menggunakan tenaga kerja. Jadi petani bisa untung," tandasnya.

Diterangkan juga dengan kenaikan cukai ini bisa membantu masyarakat miskin seiring dengan bertambahnya penerimaan cukai. "Bisa membantu masyarakat miskin," kata Sri Mulyani.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2142 seconds (0.1#10.140)