Operasionalisasi Perizinan Berusaha Online Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Selasa, 14 Desember 2021 - 16:38 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keynote speech dalam acara Bincang Stranas PK: OSS yang bertajuk Inikah Jawaban Pencegahan Korupsi dalam Perizinan Berusaha, yang dilakukan secara virtual, Selasa (14/12/2021). Fot
JAKARTA - Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) merupakan upaya Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden
Joko Widodo dalam rangka pelaksanaan agenda reformasi struktural , deregulasi, dan debirokratisasi, yang pada akhirnya akan dapat mempercepat perluasan lapangan kerja bagi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Ada tiga hal yang diberi apresiasi oleh masyarakat dan lembaga internasional dalam Indonesia menangani Covid-19 yaitu terkait dengan kebijakan fiskal, kebijakan moneter, reformasi struktural. Salah satunya adalah melalui UU Cipta Kerja dan Online Single Submission (OSS)," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keynote speech dalam acara Bincang Stranas PK: OSS yang bertajuk Inikah Jawaban Pencegahan Korupsi dalam Perizinan Berusaha, yang dilakukan secara virtual, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga: Firli Bahuri: Jangan Ada Lagi Korupsi Terkait Perizinan Investasi dan Usaha
Joko Widodo dalam rangka pelaksanaan agenda reformasi struktural , deregulasi, dan debirokratisasi, yang pada akhirnya akan dapat mempercepat perluasan lapangan kerja bagi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Ada tiga hal yang diberi apresiasi oleh masyarakat dan lembaga internasional dalam Indonesia menangani Covid-19 yaitu terkait dengan kebijakan fiskal, kebijakan moneter, reformasi struktural. Salah satunya adalah melalui UU Cipta Kerja dan Online Single Submission (OSS)," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keynote speech dalam acara Bincang Stranas PK: OSS yang bertajuk Inikah Jawaban Pencegahan Korupsi dalam Perizinan Berusaha, yang dilakukan secara virtual, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga: Firli Bahuri: Jangan Ada Lagi Korupsi Terkait Perizinan Investasi dan Usaha
Lihat Juga :