Transformasi Digital, Pelni Terapkan Transparansi Anggaran Anti Gratifikasi

Rabu, 15 Desember 2021 - 23:23 WIB
Tak hanya itu, pihak Pelni membuat pedoman yang board manual, pedoman tata kelola perusahaan (GCG), pedoman perilaku (Code of Conduct), pedoman pengendalian gratifikasi, pedoman unit pengendalian gratifikasi (UPG) dan pedoman whistleblowing system.

Baca juga: Program Kartu Prakerja Lanjut di 2022, Anggaran Rp11 Triliun Disiapkan

“Saat ini perusahaan memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) guna pengendalian gratifikasi di perusahaan dan kami bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk pelapor gratifikasi identitasnya juga kami rahasiakan untuk menjaga keamanan dan identitas pelapor,” terangnya.

Pada tahun 2022 mendatang, Pelni juga akan meluncurkan aplikasi E-Procurement untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa di perusahaan. “Kami berharap dengan adanya pengembangan teknologi yang dilakukan oleh Perusahaan dapat mendukung upaya Perusahaan dalam pengendalian tindak gratifikasi dan korupsi, sehingga penerapan GCG dapat dijalankan dengan semestinya,” pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!