Mengintip Tarif Pajak Rumah Mewah di Menteng, Nilainya Fantastis Capai Rp47 Jutaan
Jum'at, 17 Desember 2021 - 22:04 WIB
3. Jalan Surabaya yang juga dikenal sebagai tempat penjualan barang-barang antik. Untuk 1 unit hunian di area ini bisa ditaksir seharga Rp35 miliar.
Pajak Rumah di Menteng
Dikutip dari jdih.jakarta.go.id, terdapat beberapa poin utama yang tertuang dalam PERGUB No. 38 tahun 2019 adalah sebagai berikut.
1. Rumah dibawah satu miliar tetap bebas PBB-P2
2. Tidak berlaku bagi rumah yang sudah berpindah kepemilikan ke WP Badan atau Perusahaan
3. Penerimaan pembebasan PBB-P2 s/d tahun 2018, tetap diberikan pembebasan PBB-P2
4. Tahun 2020 tidak ada rencana apalagi keputusan untuk mengapus pembebasan PBB bagi NJOP di bawah Rp1 miliar.
Tarif PBB yang selangit di kawasan Menteng membuat tidak sedikit banyak orang yang meminta keringanan pajak. Bahkan Pemprov DKI Jakarta menggratiskan PBB untuk mantan pejuang kemerdekaan hingga tiga generasi berikutnya.
Kebijakan tersebut didasarkan pada fakta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, banyak anak cucu pejuang menjual tanah dan bangunan karena tak mampu membayar pajak. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan hunian di kawasan Menteng sekitar Rp 60 juta per meter persegi, sedangkan bangunan komersil mencapai Rp 80 juta.
Pajak Rumah di Menteng
Dikutip dari jdih.jakarta.go.id, terdapat beberapa poin utama yang tertuang dalam PERGUB No. 38 tahun 2019 adalah sebagai berikut.
1. Rumah dibawah satu miliar tetap bebas PBB-P2
2. Tidak berlaku bagi rumah yang sudah berpindah kepemilikan ke WP Badan atau Perusahaan
3. Penerimaan pembebasan PBB-P2 s/d tahun 2018, tetap diberikan pembebasan PBB-P2
4. Tahun 2020 tidak ada rencana apalagi keputusan untuk mengapus pembebasan PBB bagi NJOP di bawah Rp1 miliar.
Tarif PBB yang selangit di kawasan Menteng membuat tidak sedikit banyak orang yang meminta keringanan pajak. Bahkan Pemprov DKI Jakarta menggratiskan PBB untuk mantan pejuang kemerdekaan hingga tiga generasi berikutnya.
Kebijakan tersebut didasarkan pada fakta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, banyak anak cucu pejuang menjual tanah dan bangunan karena tak mampu membayar pajak. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan hunian di kawasan Menteng sekitar Rp 60 juta per meter persegi, sedangkan bangunan komersil mencapai Rp 80 juta.
Lihat Juga :
tulis komentar anda