Mengintip Tarif Pajak Rumah Mewah di Menteng, Nilainya Fantastis Capai Rp47 Jutaan
Jum'at, 17 Desember 2021 - 22:04 WIB
Adapun bidang tanah milik warga rata-rata cukup luas, mulai dari 500 meter sampai ribuan meter. Jumlah pajak yang harus dibayar per tahunnya pun sangat besar, masing-masing rumah bisa mencapai ratusan juta rupiah sehingga banyak warga yang tak kuat bayar pajak lalu menjual ke orang lain.
Dari data di Kantor Unit Pelayanan Pajak Retribusi Kecamatan Menteng, hampir 80 persen dari jumlah rumah di kawasan itu sudah pindah tangan ke orang yang lebih kaya.
Terakhir adalah rumah keluarga almarhum AH Nasution, dua dari tiga rumah dibeli salah satu konglomerat dan satu rumah jadi museum. Selain itu, sekitar 20 persen kawasan Menteng juga sudah berubah menjadi kawasan komersial seperti hotel, apartemen, mal dan kantor.
Dikutip dari laman lifepal.co.id, dalam menentukan besaran PBB terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhitungan. Perhitungan dari presentase tarif PBB yang dikenakan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sampai Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Misalnya, NJOPTKP sebesar Rp 500 juta, berarti NJOP 500 meter x Rp 25 juta = Rp 12,5 miliar. Maka tarif sesuai perda menggunakan tarif 0,3% untuk (NJOP Rp 10 miliar atau lebih).
Berarti, Rp 12,5 miliar dikurang Rp 500 juta = Rp 12 miliar, lalu dikalikan 0,3%. Maka tarif rumah mewah tersebut sebesar Rp 36 juta.
Dalam PERGUB No. 24 tahun 2018 tentang Lampiran NJOP 2018 di Jalan Imam Bonjol, Menteng memiliki besaran NJOP sebesar Rp47.445.000. Dalam keseluruhan PBB terutang pada bangunan 200 meter persegi dan tanah seluas 300 meter persegi yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Menteng mencapai total Rp47,4 jutaan.
MG07 – Fransiska
Dari data di Kantor Unit Pelayanan Pajak Retribusi Kecamatan Menteng, hampir 80 persen dari jumlah rumah di kawasan itu sudah pindah tangan ke orang yang lebih kaya.
Terakhir adalah rumah keluarga almarhum AH Nasution, dua dari tiga rumah dibeli salah satu konglomerat dan satu rumah jadi museum. Selain itu, sekitar 20 persen kawasan Menteng juga sudah berubah menjadi kawasan komersial seperti hotel, apartemen, mal dan kantor.
Dikutip dari laman lifepal.co.id, dalam menentukan besaran PBB terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhitungan. Perhitungan dari presentase tarif PBB yang dikenakan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sampai Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Misalnya, NJOPTKP sebesar Rp 500 juta, berarti NJOP 500 meter x Rp 25 juta = Rp 12,5 miliar. Maka tarif sesuai perda menggunakan tarif 0,3% untuk (NJOP Rp 10 miliar atau lebih).
Berarti, Rp 12,5 miliar dikurang Rp 500 juta = Rp 12 miliar, lalu dikalikan 0,3%. Maka tarif rumah mewah tersebut sebesar Rp 36 juta.
Dalam PERGUB No. 24 tahun 2018 tentang Lampiran NJOP 2018 di Jalan Imam Bonjol, Menteng memiliki besaran NJOP sebesar Rp47.445.000. Dalam keseluruhan PBB terutang pada bangunan 200 meter persegi dan tanah seluas 300 meter persegi yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Menteng mencapai total Rp47,4 jutaan.
MG07 – Fransiska
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda