Anies Baswedan Naikkan UMP DKI 5,1 Persen, Pengusaha: Kenapa Direvisi?
Minggu, 19 Desember 2021 - 18:15 WIB
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) DKI Jakarta mengutarakan keberatan ihwal keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan yang merevisi penetapan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen atau Rp 4.641.854.
Padahal mulanya, Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan UMP daerahnya hanya naik Rp37.749 atau 0,85 persen. Namun naik menjadi 5,1 persen atau setara Rp 225.667 dari UMP tahun sebelumnya.
"Kami Apindo DKI Jakarta beserta perusahaan sangat-sangat menyayangkan atas rencana pak Anies Baswedan yang akan merevisi besaran UMP 2022," ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (19/12/2021).
Nurjaman menerangkan, alasan penolakan dari pihaknya lantaran Keputusan Gubernur (Kepgub) yang menaikan UMP sebesar 5,1 persen akan memberatkan pelaku usaha serta tindakan tersebut sudah melanggar aturan.
"Karena namanya revisi, itu kalau ada Kepgub yang salah. Nyatanya kan Kepgub ini kan nggak salah, nggak cacat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Dia juga mengaku bahwa aturan sebelumnya sudah disosialisasikan kepada pengusaha dan pihak pengusaha pun sudah siap menjalaninya.
"Aturannya kan sudah jelas bahwa Pemerintah Provinsi harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021. Sekarang kan udah lewat, dan kami sudah sosialisasikan ini pada teman-teman pengusaha," ungkapnya.
Padahal mulanya, Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan UMP daerahnya hanya naik Rp37.749 atau 0,85 persen. Namun naik menjadi 5,1 persen atau setara Rp 225.667 dari UMP tahun sebelumnya.
"Kami Apindo DKI Jakarta beserta perusahaan sangat-sangat menyayangkan atas rencana pak Anies Baswedan yang akan merevisi besaran UMP 2022," ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (19/12/2021).
Nurjaman menerangkan, alasan penolakan dari pihaknya lantaran Keputusan Gubernur (Kepgub) yang menaikan UMP sebesar 5,1 persen akan memberatkan pelaku usaha serta tindakan tersebut sudah melanggar aturan.
"Karena namanya revisi, itu kalau ada Kepgub yang salah. Nyatanya kan Kepgub ini kan nggak salah, nggak cacat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Dia juga mengaku bahwa aturan sebelumnya sudah disosialisasikan kepada pengusaha dan pihak pengusaha pun sudah siap menjalaninya.
"Aturannya kan sudah jelas bahwa Pemerintah Provinsi harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021. Sekarang kan udah lewat, dan kami sudah sosialisasikan ini pada teman-teman pengusaha," ungkapnya.
tulis komentar anda