Anies Baswedan Naikkan UMP DKI 5,1 Persen, Pengusaha: Kenapa Direvisi?

Minggu, 19 Desember 2021 - 18:15 WIB
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mempertanyakan, keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mengubah penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. Foto/Dok
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) DKI Jakarta mengutarakan keberatan ihwal keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan yang merevisi penetapan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen atau Rp 4.641.854.

Baca Juga: Anies Revisi UMP DKI 2022, Pengusaha Minta Klarifikasi Kemnaker



Padahal mulanya, Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan UMP daerahnya hanya naik Rp37.749 atau 0,85 persen. Namun naik menjadi 5,1 persen atau setara Rp 225.667 dari UMP tahun sebelumnya.

"Kami Apindo DKI Jakarta beserta perusahaan sangat-sangat menyayangkan atas rencana pak Anies Baswedan yang akan merevisi besaran UMP 2022," ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (19/12/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!