BUMN Dipastikan Dapat Insentif Rp104,38 Triliun
Selasa, 09 Juni 2020 - 12:41 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan memberikan insentif kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp104,38 triliun. Anggaran tersebut akan masuk ke dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pasca corona.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, hampir di semua negara stimulus sangat diperlukan untguk mengatasi dampak pandemi. Langkah ini dilakukan agar dunia usaha dapat menjalankan kembali roda bisnisnya pasca pandemi.
"Yang pertama yang harus kita pahami di hampir semua negara pemerintahnya memberi insentif untuk perputaran bisnis. Hampir semua negara begitu. Karena dengan adanya corona bisnis mereka tidak berjalan dengan baik, harus menghentikan operasionalnya," ujarnya dalam live IDX Channel , Selasa (9/6/2020).'
(Baca Juga: Menkeu Gelontorkan Dana Rp52,57 Triliun untuk 12 BUMN)
Namun, sambung Arya, tidak semua insentif yang digelontorkan kepada BUMN merupakan bantuan. Ada beberapa yang merupakan dana talangan yang mana akan dikembalikan ketika perusahaan BUMN tersebut bisnisnya sudah kembali normal.
Selain itu, insentif yang dibayarkan pemerintah juga ada yang merupakan dana kompensasi. Dana kompensasi merupakan utang pemerintah kepada BUMN seperti PT Pertamina dan PT PLN (Persero).
"Kalau ditanya wajar dibayar? Ya anda punya utang ya wajih dibayar. Piutang wajib ditagih orang yang diutangi," tandasnya.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, hampir di semua negara stimulus sangat diperlukan untguk mengatasi dampak pandemi. Langkah ini dilakukan agar dunia usaha dapat menjalankan kembali roda bisnisnya pasca pandemi.
"Yang pertama yang harus kita pahami di hampir semua negara pemerintahnya memberi insentif untuk perputaran bisnis. Hampir semua negara begitu. Karena dengan adanya corona bisnis mereka tidak berjalan dengan baik, harus menghentikan operasionalnya," ujarnya dalam live IDX Channel , Selasa (9/6/2020).'
(Baca Juga: Menkeu Gelontorkan Dana Rp52,57 Triliun untuk 12 BUMN)
Namun, sambung Arya, tidak semua insentif yang digelontorkan kepada BUMN merupakan bantuan. Ada beberapa yang merupakan dana talangan yang mana akan dikembalikan ketika perusahaan BUMN tersebut bisnisnya sudah kembali normal.
Selain itu, insentif yang dibayarkan pemerintah juga ada yang merupakan dana kompensasi. Dana kompensasi merupakan utang pemerintah kepada BUMN seperti PT Pertamina dan PT PLN (Persero).
"Kalau ditanya wajar dibayar? Ya anda punya utang ya wajih dibayar. Piutang wajib ditagih orang yang diutangi," tandasnya.
(fjo)
Lihat Juga :
tulis komentar anda