BUMN Dipastikan Dapat Insentif Rp104,38 Triliun

Selasa, 09 Juni 2020 - 12:41 WIB
Namun, sambung Arya, tidak semua insentif yang digelontorkan kepada BUMN merupakan bantuan. Ada beberapa yang merupakan dana talangan yang mana akan dikembalikan ketika perusahaan BUMN tersebut bisnisnya sudah kembali normal.

Selain itu, insentif yang dibayarkan pemerintah juga ada yang merupakan dana kompensasi. Dana kompensasi merupakan utang pemerintah kepada BUMN seperti PT Pertamina dan PT PLN (Persero).

"Kalau ditanya wajar dibayar? Ya anda punya utang ya wajih dibayar. Piutang wajib ditagih orang yang diutangi," tandasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!