Maskapai Kini Diizinkan Angkut Penumpang dengan Kapasitas 70 Persen

Selasa, 09 Juni 2020 - 13:47 WIB
Maskapai penerbangan sudah dapat izin untuk mengangkut penumpang dengan kapasitas 70 persen jumlah penumpang. Foto: Sindonews/Maman Sukirman
JAKARTA - Kementerian Perhubungan , kini memberikan izin kepada seluruh maskapai untuk mengangkut hingga 70 persen penumpang untuk setiap pesawat.

Awalnya, maskapai hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari kapasitas kursi pesawat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.



Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kenaikan kapasitas angkut itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 tahun 2020 yang merupakan revisi atas Permenhub 18/2020.

Baca Juga: Kemenhub Optimalkan Tol Laut di Masa New Normal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!