UMKM Makin Mudah Buka Lapak Usaha di Rest Area, Simak Aturannya
Rabu, 22 Desember 2021 - 15:57 WIB
UMKM semakin mudah membuka lapak usaha di rest area tempat peristirahatan sementara jalan tol. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan manfaat undang-undang cipta kerja bagi Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui aturan tersebut, UMKM mendapat tempat untuk menjalankan usaha di ruang publik seperti bandara hingga jalan tol.
"Kami juga di Undang-undang Cipta Kerja sudah diatur 30% ruang publik seperti pelabuhan, terminal, bandara, rest area di jalan tol 30% untuk UMKM," kata Teten dalam video virtual, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga: Terungkap, Dukungan Perbankan RI ke UMKM Kalah Jauh dari Malaysia
Tidak hanya itu, 40% belanja pemerintah juga wajib menyerap produk UMKM. Produk yang bisa diserap pun beragam seperti makanan hingga alat tulis kantor.
"Kami juga di Undang-undang Cipta Kerja sudah diatur 30% ruang publik seperti pelabuhan, terminal, bandara, rest area di jalan tol 30% untuk UMKM," kata Teten dalam video virtual, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga: Terungkap, Dukungan Perbankan RI ke UMKM Kalah Jauh dari Malaysia
Tidak hanya itu, 40% belanja pemerintah juga wajib menyerap produk UMKM. Produk yang bisa diserap pun beragam seperti makanan hingga alat tulis kantor.
Lihat Juga :