Kemenhub Ijinkan Pembatasan Kapasitas Pesawat Menjadi 70%
Selasa, 09 Juni 2020 - 15:16 WIB
Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan, Surat Edaran Nomor 13 mengatur empat hal, diantaranya panduan kepada operator penerbangan, panduan untuk penanganan penumpang, pengaturan slot time serta pengawasan pengendaliannya.
“Untuk operator penerbangan narrow body dan wide body misalnya 70% kapasitas diperuntukkan untuk angkutan niaga domestik berjadwal. Sedangkan untuk pesawat ATR tidak dilakukan pembatasan atau jaga jarak namun menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.
Terkait penanganan penumpang di bandar udara (bandara), Novie menjelaskan, pengaturan penumpang berdasarkan protokol Covid-19 tetap diberlakukan. Termasuk pemesanan tiket melalui online atau daring. “Pihak pengelola bandara diwajibkan membuat SOP menindaklanjuti protokol Covid-19,” ungkapnya.
Adapun pedoman navigasi penerbangan ditetapkan sesuai prosedur dengan berkoordinasi dengan penyelenggara navigasi penerbangan (Airnav). Novie menambahkan, sejak sebelum terbang (Pre flight) atau sebelum tiket dijual, Airlines maupun Online Travel Agent (OTA) sosialisasi ke penumpang.
“Sehingga diharapkan penumpang tahu syarat terbang sebelum memgang tiket. Syarat tersebut diantaranya surat keterangan bebas Covid-19 berupa PCR atau Rapid Tes dari fasilitas kesehatan yang tersedia,” pungkasnya.
“Untuk operator penerbangan narrow body dan wide body misalnya 70% kapasitas diperuntukkan untuk angkutan niaga domestik berjadwal. Sedangkan untuk pesawat ATR tidak dilakukan pembatasan atau jaga jarak namun menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.
Terkait penanganan penumpang di bandar udara (bandara), Novie menjelaskan, pengaturan penumpang berdasarkan protokol Covid-19 tetap diberlakukan. Termasuk pemesanan tiket melalui online atau daring. “Pihak pengelola bandara diwajibkan membuat SOP menindaklanjuti protokol Covid-19,” ungkapnya.
Adapun pedoman navigasi penerbangan ditetapkan sesuai prosedur dengan berkoordinasi dengan penyelenggara navigasi penerbangan (Airnav). Novie menambahkan, sejak sebelum terbang (Pre flight) atau sebelum tiket dijual, Airlines maupun Online Travel Agent (OTA) sosialisasi ke penumpang.
“Sehingga diharapkan penumpang tahu syarat terbang sebelum memgang tiket. Syarat tersebut diantaranya surat keterangan bebas Covid-19 berupa PCR atau Rapid Tes dari fasilitas kesehatan yang tersedia,” pungkasnya.
(ind)
Lihat Juga :