Kemenhub Ijinkan Pembatasan Kapasitas Pesawat Menjadi 70%

Selasa, 09 Juni 2020 - 15:16 WIB
Kemenhub menetapkan pembatasan kapasitas angkutan penumpang dalam pesawat di masa new normal dengan persentase 70% dari kapasitas total satu pesawat. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan pembatasan kapasitas angkutan penumpang dalam pesawat di masa adaptasi baru atau new normal dengan persentase 70% dari kapasitas total satu pesawat.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, terdapat perubahan yang cukup mendetail dari Peraturan Menteri (PM) 18 yang diterbitkan sebelumnya, menjadi PM 41/2020 dan didetilkan berdasarkan Surat Edaran Nomor (SE) 13 Tahun 2020, mengenai operasional transportasi udara pada kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 (new normal).



“Di sektor angkutan udara misalnya, jika sebelumnya kapasitas angkutan pesawat itu tidak boleh 50% kini ada kemajuan menjadi 70%. Kami mengakomodasi masukan dari Indonesia National Air Carrier (Inaca) bersama airlines dan koordinasi dengan Satuan Gugus Tugas Covid-19,” ujar Menhub Budi Karya di Jakarta, Selasa (9/6/2020). (Baca Juga : Menhub: Jaga Jarak dan Pembatasan Kapasitas Tetap Berlaku di Sektor Transportasi )

Namun begitu, Menhub Budi Karya juga menegaskan aturan mendasarkan berdasarkan Protokol Covid-19 tetap berjalan seperti biasa. Misalnya pada kewajiban penumpang menggunakan masker, jaga jarak, maupun surat keterangan bebas Covid-19. “Untuk luar negeri, keterangan PCR berasal dari negara asal. Di dalam negeri kita punya protokol sendiri,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!