Berlaku Hari Ini, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Kantongi Hasil Tes PCR untuk Naik KA
Jum'at, 24 Desember 2021 - 09:10 WIB
PT Kereta Api (Persero) mulai memberlakukan ketentuan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR bagi anak di bawah 12 tahun untuk perjalanan kereta api. Foto/Azfar M
JAKARTA - PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasional I pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ( Nataru ) menerapkan ketentuan baru yang tertuang dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku mulai hari ini, tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif test RT-PCR 3x24 jam.
Baca Juga: Catat Aturan Terbaru Naik Kereta Api Selama Libur Natal dan Tahun Baru
"Penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR (yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan) dan harus didampingi oleh orang tua," jelas Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, melalui keterangan resmi yang diterima MPI, Jumat (24/12/2021).
Untuk membantu calon penumpang memenuhi syarat perjalanan Kereta Api (KA) khususnya anak di bawah 12 tahun, PT KAI Daop 1 Jakarta bekerja sama dengan PT RNI kini menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dengan tarif Rp195 ribu.
"Pemeriksaan RT-PCR di Stasiun mulai beroperasi pada Kamis 23 Des 2021 s.d 2 Januari 2022 . Adapun jam operasional layanan RT-PCR di Stasiun Gambir berlangsung pada pukul 06.00 s.d 21.00 WIB dan untuk Stasiun Pasar Senen pukul 05.00 s.d 22.30 WIB," ungkapnya.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif test RT-PCR 3x24 jam.
Baca Juga: Catat Aturan Terbaru Naik Kereta Api Selama Libur Natal dan Tahun Baru
"Penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR (yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan) dan harus didampingi oleh orang tua," jelas Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, melalui keterangan resmi yang diterima MPI, Jumat (24/12/2021).
Untuk membantu calon penumpang memenuhi syarat perjalanan Kereta Api (KA) khususnya anak di bawah 12 tahun, PT KAI Daop 1 Jakarta bekerja sama dengan PT RNI kini menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dengan tarif Rp195 ribu.
"Pemeriksaan RT-PCR di Stasiun mulai beroperasi pada Kamis 23 Des 2021 s.d 2 Januari 2022 . Adapun jam operasional layanan RT-PCR di Stasiun Gambir berlangsung pada pukul 06.00 s.d 21.00 WIB dan untuk Stasiun Pasar Senen pukul 05.00 s.d 22.30 WIB," ungkapnya.
Lihat Juga :