Berlaku Hari Ini, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Kantongi Hasil Tes PCR untuk Naik KA
Jum'at, 24 Desember 2021 - 09:10 WIB
JAKARTA - PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasional I pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ( Nataru ) menerapkan ketentuan baru yang tertuang dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku mulai hari ini, tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif test RT-PCR 3x24 jam.
"Penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR (yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan) dan harus didampingi oleh orang tua," jelas Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, melalui keterangan resmi yang diterima MPI, Jumat (24/12/2021).
Untuk membantu calon penumpang memenuhi syarat perjalanan Kereta Api (KA) khususnya anak di bawah 12 tahun, PT KAI Daop 1 Jakarta bekerja sama dengan PT RNI kini menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dengan tarif Rp195 ribu.
"Pemeriksaan RT-PCR di Stasiun mulai beroperasi pada Kamis 23 Des 2021 s.d 2 Januari 2022 . Adapun jam operasional layanan RT-PCR di Stasiun Gambir berlangsung pada pukul 06.00 s.d 21.00 WIB dan untuk Stasiun Pasar Senen pukul 05.00 s.d 22.30 WIB," ungkapnya.
Bagi pelanggan anak di bawah 12 tahun yang ingin memanfaatkan layanan tersebut cukup menunjukkan tiket atau kode booking yang telah terbayar lunas.
"Kami mengimbau akan menggunakan layanan RT-PCR di stasiun agar memperhitungkan waktu antara pengambilan sampel PCR dan jadwal keberangkatan KA, sebab hasil RT-PCR paling cepat 12 jam dari pengambilan sampel. Hasil test akan diinfokan melalui e-mail atau WhatsApp yang telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi," paparnya.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif test RT-PCR 3x24 jam.
"Penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR (yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan) dan harus didampingi oleh orang tua," jelas Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, melalui keterangan resmi yang diterima MPI, Jumat (24/12/2021).
Untuk membantu calon penumpang memenuhi syarat perjalanan Kereta Api (KA) khususnya anak di bawah 12 tahun, PT KAI Daop 1 Jakarta bekerja sama dengan PT RNI kini menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dengan tarif Rp195 ribu.
"Pemeriksaan RT-PCR di Stasiun mulai beroperasi pada Kamis 23 Des 2021 s.d 2 Januari 2022 . Adapun jam operasional layanan RT-PCR di Stasiun Gambir berlangsung pada pukul 06.00 s.d 21.00 WIB dan untuk Stasiun Pasar Senen pukul 05.00 s.d 22.30 WIB," ungkapnya.
Bagi pelanggan anak di bawah 12 tahun yang ingin memanfaatkan layanan tersebut cukup menunjukkan tiket atau kode booking yang telah terbayar lunas.
"Kami mengimbau akan menggunakan layanan RT-PCR di stasiun agar memperhitungkan waktu antara pengambilan sampel PCR dan jadwal keberangkatan KA, sebab hasil RT-PCR paling cepat 12 jam dari pengambilan sampel. Hasil test akan diinfokan melalui e-mail atau WhatsApp yang telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi," paparnya.
tulis komentar anda