Sedap! PNS Dapat Rezeki Nomplok Akhir Tahun dari Jokowi

Sabtu, 25 Desember 2021 - 11:27 WIB
Presiden Jokowi kembali mencairkan tunjangan PNS untuk jabatan fungsional akhir tahun 2021. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencairkan tunjangan PNS untuk jabatan fungsional analis transaksi keuangan dan tunjangan jabatan untuk pejabat fungsional pengembang teknologi pembelajaran di Kementerian/Lembaga.

Seperti dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara, keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 107/2021 dan 108/2021.



"Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional," tulis aturan tersebut, dikutip Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga: Catat! Hasil Seleksi CPNS 2021 Diumumkan Hari Ini

Sebagai catatan tunjangan ini dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada PNS yang ditugaskan pada jabatan fungsional tersebut setiap bulannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!