Terima Banyak Aduan, YLKI Minta Truk ODOL Segera Ditertibkan
Sabtu, 25 Desember 2021 - 13:00 WIB
Dia mengungkapkan, hingga saat ini pelaksanaan Zero ODOL sudah tertunda hingga enam kali, dan Kementerian Perhubungan mematok 2023 sebagai awal pelaksanaan kebijakan Zero ODOL. Sebelumnya, muncul pestisi yang meminta agar polisi tak segan menilang armada truk ODOL yang menimbulkan ketidaknyamanan pengguna jalan.
Petisi juga menyebut, adanya armada truk setiap harinya memuat galon isi ulang hingga 1.100 hingga 1.200 galon di sepanjang jalur vital Sukabumi-Bogor-Jakarta. Padahal, idealnya truk tersebut hanya dibolehkan mengangkut maksimal 500 galon
Tulus juga menyoroti adanya keinginan Asosiasi Perusahaan Air Minum, yang menginginkan pemberlakuan kebijakan Zero ODOL ditunda kembali hingga 2025. Menurut dia, keinginan seperti itu tidak mengindahkan kepentingan masyarakat umum.
"Aspadin sudah berkali-kali meminta ditunda terus. Aspadin apa tidak mikir, truk ODOL sudah merusak jalan tol dan arteri. Alasan mereka hanya kedok saja," ujar Tulus.
Menurut Tulus, penundaan larangan truk ODOL adalah isyarat kemunduran dalam kehidupan bernegara. Bila terus terjadi, pemerintah bisa dianggap mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan pengguna jalan dan fasilitas jalan raya.
Petisi juga menyebut, adanya armada truk setiap harinya memuat galon isi ulang hingga 1.100 hingga 1.200 galon di sepanjang jalur vital Sukabumi-Bogor-Jakarta. Padahal, idealnya truk tersebut hanya dibolehkan mengangkut maksimal 500 galon
Tulus juga menyoroti adanya keinginan Asosiasi Perusahaan Air Minum, yang menginginkan pemberlakuan kebijakan Zero ODOL ditunda kembali hingga 2025. Menurut dia, keinginan seperti itu tidak mengindahkan kepentingan masyarakat umum.
"Aspadin sudah berkali-kali meminta ditunda terus. Aspadin apa tidak mikir, truk ODOL sudah merusak jalan tol dan arteri. Alasan mereka hanya kedok saja," ujar Tulus.
Menurut Tulus, penundaan larangan truk ODOL adalah isyarat kemunduran dalam kehidupan bernegara. Bila terus terjadi, pemerintah bisa dianggap mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan pengguna jalan dan fasilitas jalan raya.
Lihat Juga :