Waspada Omicron, Arus Balik Libur Nataru Diprediksi 2 Januari 2022
Sabtu, 25 Desember 2021 - 18:50 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat jenderal Perhubungan Udara memproyeksikan arus balik libur Nataru jatuh 2 Januari 2022. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan telah menyiapkan sejumlah pengetatan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah transmisi Covid-19 .
"Perkiraan arus balik penumpang berdasarkan penjualan tiket pada 2 Januari 2022. Tapi kami sudah siapkan antisipasi, pertama kemarin disampaikan Pak Menhub tidak memberikan tambahan kapasitas (extra flight) pada periode Nataru 2021-2022 dalam negeri dan luar negeri. Dan kami mengendalikan frekuensi penerbangan pada rute - rute yang padat," kata Novie saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (25/12/2021).
Untuk aturan yang diberlakukan oleh pemerintah sebagaimana sesuai Instruksi Dirjen Hubud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Udara periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi COVID-19. Saat ini untuk Perusahaan Penerbangan wajib menyampaikan rencana operasi pada masa Nataru 2021/2022 dan perusahaan penerbangan memastikan terpenuhinya penanganan keterlambatan/delay manajemen.
"Perusahan Penerbangan memperhatikan Ketepatan Waktu Penerbangan (OTP) dan pastinya Penerbangan memastikan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal penumpang angkutan udara sesuai dengan peraturan yang berlaku," urainya.
Manajemen Tata Kelola dan evaluasi slot time memperhatikan kapasitas Bandar udara.Pihak Kemenhub telah Menghentikan Sementara Pekerjaan di Landasan dan Sisi Udara Sesuai Kebutuhan Pelayanan.
"Para pelaku penerbangan melakukan ramp inspection armada, personil, sarana dan prasarana serta prosedur operasional penerbangan. Setiap pelaku dan penunjang di bidang penerbangan wajib mengutamakan Protokol Kesehatan," jelasnya.
"Perkiraan arus balik penumpang berdasarkan penjualan tiket pada 2 Januari 2022. Tapi kami sudah siapkan antisipasi, pertama kemarin disampaikan Pak Menhub tidak memberikan tambahan kapasitas (extra flight) pada periode Nataru 2021-2022 dalam negeri dan luar negeri. Dan kami mengendalikan frekuensi penerbangan pada rute - rute yang padat," kata Novie saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (25/12/2021).
Untuk aturan yang diberlakukan oleh pemerintah sebagaimana sesuai Instruksi Dirjen Hubud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Udara periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi COVID-19. Saat ini untuk Perusahaan Penerbangan wajib menyampaikan rencana operasi pada masa Nataru 2021/2022 dan perusahaan penerbangan memastikan terpenuhinya penanganan keterlambatan/delay manajemen.
"Perusahan Penerbangan memperhatikan Ketepatan Waktu Penerbangan (OTP) dan pastinya Penerbangan memastikan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal penumpang angkutan udara sesuai dengan peraturan yang berlaku," urainya.
Manajemen Tata Kelola dan evaluasi slot time memperhatikan kapasitas Bandar udara.Pihak Kemenhub telah Menghentikan Sementara Pekerjaan di Landasan dan Sisi Udara Sesuai Kebutuhan Pelayanan.
"Para pelaku penerbangan melakukan ramp inspection armada, personil, sarana dan prasarana serta prosedur operasional penerbangan. Setiap pelaku dan penunjang di bidang penerbangan wajib mengutamakan Protokol Kesehatan," jelasnya.
(nng)
tulis komentar anda