LPS Gandeng Kementerian ATR-BPN Perkuat Sinergi Penanganan Bank
Senin, 27 Desember 2021 - 21:48 WIB
JAKARTA - Demi mendukung pelaksanaan tugas yang efektif di masing-masing instansi, Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( Kementerian ATR/BPN ) sepakat melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dalam pelaksanaan penanganan bank, baik bank yang diselamatkan maupun bank yang dilikuidasi, LPS selalu terkait dengan pertanahan. Baik itu tanah yang dimiliki oleh bank atau tanah yang menjadi agunan atas kewajiban debitur bank yang sedang dalam penanganan LPS, maupun tanah yang dikuasai LPS yang berasal dari bank yang telah ditangani LPS.
"Karena itu kami memandang penting untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN menjadi sangat penting,” kata Purbaya di kantor Kementerian ATR-BPN Jakarta, Senin (27/12/2021).
Sebelumnya, pada tahun 2017 telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara LPS dan Kementerian ATR/BPN Nomor 21/SKB/V/2017 dan Nomor MOU-4/DK/2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Wewenang LPS dan Kementerian ATR/BPN.
“Nota kesepahaman tersebut ditindaklanjuti dengan penyusunan perjanjian kerja sama antara LPS dan Kementerian ATR/BPN, agar pelaksanaan kerja sama antara LPS dan Kementerian ATR/BPN lebih jelas dan efektif,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyambut baik dengan adanya kerja sama ini. Menurut Sofyan, pihaknya akan membantu dan bersama-sama dengan LPS akan mencari strategi yang terbaik dan paling efisien dalam menindaklanjuti PKS ini.
“Kami menyambut baik adanya PKS ini, dan kami pun meminta LPS untuk mengantisipasi dalam hal melakukan monitoring terhadap bank. Sehingga kita bisa bekerja langsung dan BPN akan lebih proaktif dalam melaksanakan tugas berdasarkan data elektronik dan LPS juga dapat mengantisipasi. Tapi kita sama-sama berharap dan berdoa semoga tidak ada masalah tersebut,” ujarnya.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dalam pelaksanaan penanganan bank, baik bank yang diselamatkan maupun bank yang dilikuidasi, LPS selalu terkait dengan pertanahan. Baik itu tanah yang dimiliki oleh bank atau tanah yang menjadi agunan atas kewajiban debitur bank yang sedang dalam penanganan LPS, maupun tanah yang dikuasai LPS yang berasal dari bank yang telah ditangani LPS.
"Karena itu kami memandang penting untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN menjadi sangat penting,” kata Purbaya di kantor Kementerian ATR-BPN Jakarta, Senin (27/12/2021).
Sebelumnya, pada tahun 2017 telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara LPS dan Kementerian ATR/BPN Nomor 21/SKB/V/2017 dan Nomor MOU-4/DK/2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Wewenang LPS dan Kementerian ATR/BPN.
“Nota kesepahaman tersebut ditindaklanjuti dengan penyusunan perjanjian kerja sama antara LPS dan Kementerian ATR/BPN, agar pelaksanaan kerja sama antara LPS dan Kementerian ATR/BPN lebih jelas dan efektif,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyambut baik dengan adanya kerja sama ini. Menurut Sofyan, pihaknya akan membantu dan bersama-sama dengan LPS akan mencari strategi yang terbaik dan paling efisien dalam menindaklanjuti PKS ini.
Baca Juga
“Kami menyambut baik adanya PKS ini, dan kami pun meminta LPS untuk mengantisipasi dalam hal melakukan monitoring terhadap bank. Sehingga kita bisa bekerja langsung dan BPN akan lebih proaktif dalam melaksanakan tugas berdasarkan data elektronik dan LPS juga dapat mengantisipasi. Tapi kita sama-sama berharap dan berdoa semoga tidak ada masalah tersebut,” ujarnya.
(uka)
tulis komentar anda