LPS Gandeng Kementerian ATR-BPN Perkuat Sinergi Penanganan Bank
Senin, 27 Desember 2021 - 21:48 WIB
LPS gandeng Kementerian ATR-BPN untuk melindungi agunan dan aset tanah bank gagal. Foto/Dok
JAKARTA - Demi mendukung pelaksanaan tugas yang efektif di masing-masing instansi, Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( Kementerian ATR/BPN ) sepakat melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS).
Baca juga: Bank Digital Beri Bunga Simpanan Tinggi, LPS: Bank Harus Transparan
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dalam pelaksanaan penanganan bank, baik bank yang diselamatkan maupun bank yang dilikuidasi, LPS selalu terkait dengan pertanahan. Baik itu tanah yang dimiliki oleh bank atau tanah yang menjadi agunan atas kewajiban debitur bank yang sedang dalam penanganan LPS, maupun tanah yang dikuasai LPS yang berasal dari bank yang telah ditangani LPS.
"Karena itu kami memandang penting untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN menjadi sangat penting,” kata Purbaya di kantor Kementerian ATR-BPN Jakarta, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Bank Digital Beri Bunga Simpanan Tinggi, LPS: Bank Harus Transparan
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dalam pelaksanaan penanganan bank, baik bank yang diselamatkan maupun bank yang dilikuidasi, LPS selalu terkait dengan pertanahan. Baik itu tanah yang dimiliki oleh bank atau tanah yang menjadi agunan atas kewajiban debitur bank yang sedang dalam penanganan LPS, maupun tanah yang dikuasai LPS yang berasal dari bank yang telah ditangani LPS.
"Karena itu kami memandang penting untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN menjadi sangat penting,” kata Purbaya di kantor Kementerian ATR-BPN Jakarta, Senin (27/12/2021).
Lihat Juga :