Prospek Besar, Industri Maritim Butuh Dukungan Regulasi
Rabu, 29 Desember 2021 - 00:46 WIB
"Pembeli produk Indonesia biasanya sudah mempunyai sister company di shipping industry. Ini yang menjadi hambatan. Diharapkan ada perubahan dari skema FOB ke Cost and Freight (CnF), dimana eksportir yang menyediakan kapal," kata Wakil Ketua Umum I Indonesian National Shipowners Association (INSA) Darmansyah Tanamas dalam webinar tersebut.
Darmansyah menambahkan, industri pelayaran nasional juga terkena dampak regulasi perpajakan yang kurang mendukung. Industri pelayaran nasional, kata dia, berharap penyerahan jasa angkutan umum di laut dibebaskan dan pengenaan PPN.
Tak hanya itu, industri ini juga dibebani pajak pembelian kapal impor, suku cadang, alat kesehatan kapal jasa docking, jasa perbaikan kapal, jasa kepelabuhanan, serta jasa kapal di darat. Hal ini menurutnya menjadi beban perusahaan pelayaran nasional dan sangat berdampak pada daya saing.
Pengamat ekonomi energi dari Universitas Padjadjaran Yayan Satyakti mengatakan, peluang bisnis maritim di Indonesia didominasi oleh kebutuhan industri, termasuk industri energi. Dia berharap ada akses dan integrasi sehingga biaya transport dapat berkurang. "Ketika akses mudah, pasokan bertambah maka harga akan semakin efisien. Karena itu, aksesibilitas menjadi hal yang penting," katanya.
Terkait dengan harapan-harapan tersebut, Plt Kasubdit Pengembangan Usaha Angkutan Laut Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Raden Yogie Nugraha menjelaskan, arah kebijakan utama transportasi laut nasional pada 2020-2024 adalah mewujudkan logistik maritim dalam negeri yang berdaya saing, peningkatan konektivitas terhadap jaringan pelayanan internasional, pengembangan pelabuhan hub internasional dan pelabuhan pendukung tol laut.
Darmansyah menambahkan, industri pelayaran nasional juga terkena dampak regulasi perpajakan yang kurang mendukung. Industri pelayaran nasional, kata dia, berharap penyerahan jasa angkutan umum di laut dibebaskan dan pengenaan PPN.
Tak hanya itu, industri ini juga dibebani pajak pembelian kapal impor, suku cadang, alat kesehatan kapal jasa docking, jasa perbaikan kapal, jasa kepelabuhanan, serta jasa kapal di darat. Hal ini menurutnya menjadi beban perusahaan pelayaran nasional dan sangat berdampak pada daya saing.
Pengamat ekonomi energi dari Universitas Padjadjaran Yayan Satyakti mengatakan, peluang bisnis maritim di Indonesia didominasi oleh kebutuhan industri, termasuk industri energi. Dia berharap ada akses dan integrasi sehingga biaya transport dapat berkurang. "Ketika akses mudah, pasokan bertambah maka harga akan semakin efisien. Karena itu, aksesibilitas menjadi hal yang penting," katanya.
Terkait dengan harapan-harapan tersebut, Plt Kasubdit Pengembangan Usaha Angkutan Laut Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Raden Yogie Nugraha menjelaskan, arah kebijakan utama transportasi laut nasional pada 2020-2024 adalah mewujudkan logistik maritim dalam negeri yang berdaya saing, peningkatan konektivitas terhadap jaringan pelayanan internasional, pengembangan pelabuhan hub internasional dan pelabuhan pendukung tol laut.
Lihat Juga :