Pengamat Kaget Ikan Tak Masuk Daftar Komoditi di Bawah Kendali Badan Pangan

Rabu, 29 Desember 2021 - 20:15 WIB
Seorang pekerja mengawasi proses pembuatan ikan cakalang asap di Pilohayanga, Kabupaten Gorontalo. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/foc
JAKARTA - Pengamat Pangan Alamsyah Saragih menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 yang menugaskan Badan Pangan Nasional untuk menjaga kedaulatan pangan pada 9 komoditas. Namun, ikan tidak termasuk di dalamnya.

"Indonesia merupakan negara agro maritim yang cukup besar, secara maritim bahkan unik. Saya ikut cukup kaget ikan tidak masuk di sini," ujarnya dalam diskusi PATAKA secara virtual, Rabu (29/12/2021).



Menurut dia, Perpres yang diterbitkan ini lebih banyak melihat komoditas yang ada di daratan sehingga tidak memasukan ikan dalam komoditas di dalam kendali Badan Pangan Nasional.

Baca juga: Soal Impor Bahan Pangan, Buwas: Negara Agraris Kok Impor

Demikian juga perspektif pemerintah terhadap kebutuhan protein masih dominan pada telur unggas, daging unggas dan daging ruminansia seperti sapi dan kerbau.

"Tapi saya paham penyusunan kebijakan ini pasti punya bias geografis ya, mungkin sama dengan saya besar di pulau Jawa, Jakarta, yang secara historis memang agak jauh dari aspek tertentu yang dialami oleh saudara kita yang tinggal di kepulauan," tukasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!