Mendag Evaluasi Larangan Aturan Ekspor Alkes dan Masker
Selasa, 09 Juni 2020 - 22:02 WIB
"Memang beberapa negara sudah ada, artinya 50:50, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri 50% dari yang mau diekspor. Ini kami sedang buat aturannya bersama dengan Kemenkeu khususnya bea cukai," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mendag menyatakan akan tetap memberi prioritas produksi dalam negeri. Kendati ada ekspor, hal itu akan membuat bangga bahwa buatan Indonesia diminati negara luar.
"Ini yang bulan Mei sudah diajukan. Ini masukan dan akan diproses. Kita ini butuh sekali ekspor, tapi kita akan bahas bersama BNPB sebagai gugus terdepan penanganan Covid-19 dan dengan kementerian lain," pungkasnya.
Lebih lanjut, Mendag menyatakan akan tetap memberi prioritas produksi dalam negeri. Kendati ada ekspor, hal itu akan membuat bangga bahwa buatan Indonesia diminati negara luar.
"Ini yang bulan Mei sudah diajukan. Ini masukan dan akan diproses. Kita ini butuh sekali ekspor, tapi kita akan bahas bersama BNPB sebagai gugus terdepan penanganan Covid-19 dan dengan kementerian lain," pungkasnya.
(ind)
Lihat Juga :