Mendag Evaluasi Larangan Aturan Ekspor Alkes dan Masker
Selasa, 09 Juni 2020 - 22:02 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan tengah membahas larangan ekspor masker dan APD. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengevaluasi mengenai dicabutnya ekspor masker dan alat pelindung diri (APD). Baleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 tahun 2020 tentang larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan tengah membahas larangan ekspor masker dan APD. Pasalnya, pihaknya masih mengkaji kebutuhan dalam negeri jika ingin melakukan ekspor masker dan APD.
"Kita membutuhkan ekspor dan di sini banyak produsen-produsen yang meminta agar dibuka. Namun demikian kita akan berkoordinasi dengan kementerian lain dalam hal kebutuhan dalam negeri. Ini memang kebutuhan dalam negeri diprioritaskan baru bisa ekspor," kata Agus di Jakarta, Selasa (9/6/2020). (Baca : Menperin Minta Aturan Larangan Ekspor Masker dan APD Dicabut )
Mendag menambahkan, pihaknya akan terus mengevaluasi ekspor untuk alat kesehatan dan masker. Adapun revisi aturan ini akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan tengah membahas larangan ekspor masker dan APD. Pasalnya, pihaknya masih mengkaji kebutuhan dalam negeri jika ingin melakukan ekspor masker dan APD.
"Kita membutuhkan ekspor dan di sini banyak produsen-produsen yang meminta agar dibuka. Namun demikian kita akan berkoordinasi dengan kementerian lain dalam hal kebutuhan dalam negeri. Ini memang kebutuhan dalam negeri diprioritaskan baru bisa ekspor," kata Agus di Jakarta, Selasa (9/6/2020). (Baca : Menperin Minta Aturan Larangan Ekspor Masker dan APD Dicabut )
Mendag menambahkan, pihaknya akan terus mengevaluasi ekspor untuk alat kesehatan dan masker. Adapun revisi aturan ini akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan.
Lihat Juga :