Menko Airlangga: Di 2021 Investor Domestik Perkuat Fundamental Pasar Modal terhadap Risiko Eksternal

Kamis, 30 Desember 2021 - 19:51 WIB
Dalam rangka mendukung pengembangan pasar modal, tarif PPh Badan telah diturunkan menjadi sebesar 22% sepanjang tahun 2021. Selain itu, Pemerintah juga telah memberikan insentif tarif PPh Badan yang lebih rendah, yakni sebesar 19% bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan jumlah IPO di pasar modal Indonesia.

Pemerintah juga terus berkomitmen untuk memperbaiki iklim investasi Indonesia, salah satunya melalui implementasi UU Cipta Kerja. “Selain itu, dalam sejarah Indonesia, kita akhirnya punya engine untuk long term investment yaitu Indonesia Investment Authority (INA), yang akan bisa mulai kerja di 2022,” ucap Menko Airlangga.

Baca juga: Tok! Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi Diputus Bercerai

Menko Airlangga menegaskan, pengendalian pandemi tetap menjadi kunci utama dalam mendorong pemulihan ekonomi tahun depan untuk berbagai sektor, termasuk di pasar modal. Ekspektasi investor akan pemulihan ekonomi telah tercermin di perkembangan pasar modal sepanjang 2021.

“Koordinasi dan sinergi antara Pemerintah dengan seluruh stakeholders perlu diperkuat dalam menjaga optimisme pelaku pasar di 2022. Semoga seluruh strategi yang telah kita lakukan bersama selama tahun ini dapat menjadi bekal untuk menghadapi tahun depan,” tutup Menko Airlangga.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!