DPR Berharap Bea Cukai Tinjau Kembali Aturan Rokok Murah
Rabu, 10 Juni 2020 - 05:27 WIB
Ilustrasi rokok ilegal. Foto/Istimewa
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar, Yahya Zaini menyayangkan terjadinya fenomena rokok murah yang dijual dibawah harga banderol. Menurut Yahya, hal ini bertentangan dengan program perlindungan anak.
"Karena salah satu sebab anak dan remaja merokok lantaran harga rokok yang murah. Rokok murah membuka peluang anak-anak terpapar bahaya rokok," kata Yahya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Seperti diketahui, aturan mengenai rokok murah ini tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam beleid tersebut, pemerintah membolehkan produsen rokok menjual produknya di bawah 85% dari harga jual eceran (HJE), atau harga banderol, sepanjang dilakukan di kurang dari separuh kantor wilayah pengawasan kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.
Catatan terakhir pemerintah, saat ini terdapat sekitar 98 kantor bea cukai yang dihitung sebagai basis pengawasan dan masing-masing kantor dapat membawahi lebih dari satu kabupaten dan kota. Artinya, produsen masih dapat menjual rokok murah dengan harga di bawah 85% banderol di lebih dari 49 kabupaten dan kota seluruh Indonesia.
"Karena salah satu sebab anak dan remaja merokok lantaran harga rokok yang murah. Rokok murah membuka peluang anak-anak terpapar bahaya rokok," kata Yahya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Seperti diketahui, aturan mengenai rokok murah ini tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam beleid tersebut, pemerintah membolehkan produsen rokok menjual produknya di bawah 85% dari harga jual eceran (HJE), atau harga banderol, sepanjang dilakukan di kurang dari separuh kantor wilayah pengawasan kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.
Catatan terakhir pemerintah, saat ini terdapat sekitar 98 kantor bea cukai yang dihitung sebagai basis pengawasan dan masing-masing kantor dapat membawahi lebih dari satu kabupaten dan kota. Artinya, produsen masih dapat menjual rokok murah dengan harga di bawah 85% banderol di lebih dari 49 kabupaten dan kota seluruh Indonesia.
Lihat Juga :