DPR Berharap Bea Cukai Tinjau Kembali Aturan Rokok Murah
Rabu, 10 Juni 2020 - 05:27 WIB
Zaini menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2029, Pemerintah sudah menetapkan harga jual rokok tidak boleh kurang dari 85% harga banderol pada bungkus rokok. Sementara di lapangan masih ditemukan harga dibawah itu.
"Penetapan cukai rokok merupakan instrumen untuk mengendalikan konsumsi rokok. Karena itu, pemerintah selalu menaikkan tarif cukai rokok dari tahun ke tahun. Tapi kalau di lapangan selalu ada pelanggaran-pelanggaran seperti ini dan dibiarkan, maka tujuan tersebut tidak akan tercapai," ujar Zaini. Baca: Dari Pemotongan Gaji hingga Komitmen Perusahaan ke Karyawan
Menurut Zaini, terjadinya penyimpangan lantaran pengawasan tidak berjalan sebagaimana mustinya. Karena itu, saya minta Dirjen Bea Cukai bertindak tegas tanpa pandang bulu. "Saya setuju adanya tindakan tegas dan konsisten terhadap penyimpangan tersebut. Sekali lagi Bea Cukai bertanggung jawab soal ini," katanya.
Zaini menambahkan selain berdimensi ekonomi rokok juga punya dampak sosial. Kita harus menjaga agar rokok tidak menjangkau anak-anak dan remaja kita. "Oleh karena itu aturan tersebut perlu untuk ditinjau kembali demi menyelamatkan generasi muda Indonesia sehingga menjadi generasi yang cerdas, sehat dan unggul," tutup Zaini.
Hal senada disuarakan oleh Ketua Yayasan Lentara Anak Lisda Sundari. Ia meminta agar kebijakan diskon rokok ditinjau ulang karena tergolong produk berbahaya dan perlu pengawasan peredarannya.
"Penetapan cukai rokok merupakan instrumen untuk mengendalikan konsumsi rokok. Karena itu, pemerintah selalu menaikkan tarif cukai rokok dari tahun ke tahun. Tapi kalau di lapangan selalu ada pelanggaran-pelanggaran seperti ini dan dibiarkan, maka tujuan tersebut tidak akan tercapai," ujar Zaini. Baca: Dari Pemotongan Gaji hingga Komitmen Perusahaan ke Karyawan
Menurut Zaini, terjadinya penyimpangan lantaran pengawasan tidak berjalan sebagaimana mustinya. Karena itu, saya minta Dirjen Bea Cukai bertindak tegas tanpa pandang bulu. "Saya setuju adanya tindakan tegas dan konsisten terhadap penyimpangan tersebut. Sekali lagi Bea Cukai bertanggung jawab soal ini," katanya.
Zaini menambahkan selain berdimensi ekonomi rokok juga punya dampak sosial. Kita harus menjaga agar rokok tidak menjangkau anak-anak dan remaja kita. "Oleh karena itu aturan tersebut perlu untuk ditinjau kembali demi menyelamatkan generasi muda Indonesia sehingga menjadi generasi yang cerdas, sehat dan unggul," tutup Zaini.
Hal senada disuarakan oleh Ketua Yayasan Lentara Anak Lisda Sundari. Ia meminta agar kebijakan diskon rokok ditinjau ulang karena tergolong produk berbahaya dan perlu pengawasan peredarannya.
Lihat Juga :