Malam Ini Jadi Pembuktian Kang Emil: Ikuti Jejak Anies Baswedan

Jum'at, 31 Desember 2021 - 18:50 WIB
Roy menjelaskan, jika Kepgub itu jadi terbit, maka nantinya Jawa Barat akan memiliki dua aturan terkait upah. Aturan pertama adalah mengatur UMK bagi pekerja dengan masa kerja 0 hingga satu tahun. Kepgub itu telah terbit pada 30 November 2021 lalu.

Sementara untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, akan menggunakan Kepgub baru yang diharapkan bisa dikeluarkan malam ini.

Baca juga: Alasan Ini yang Buat PSK Online Menjamur di Apartemen

Jika Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, menaikkan upah itu hingga 5%, maka dia mengikuti jejak Gubernur Anies Baswedan. Sebelumnya lewat revisinya, Anies menaikkan UMP DKI sebesar 5% lebih.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!