Harga Rokok Mulai Naik, Pedagang: Tahun ini Tertinggi
Minggu, 02 Januari 2022 - 18:14 WIB
Baca juga: Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani Siapkan BLT bagi Pekerja Terdampak
Sementara itu, pedagang warung kelontong bernama Rian mengatakan saat ini dirinya masih menjual rokok dengan harga lama karena masih menghabiskan stok lama dan belum kembali berbelanja.
"Kalau harganya emang saya dengar udah naik, cuma kalau sekarang agen kan pada tutup, jadi mungkin besok kita baru belanja pakai harga yang baru itu," tuturnya.
Sebagai informasi Kenaikan harga rokok didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Sementara itu, pedagang warung kelontong bernama Rian mengatakan saat ini dirinya masih menjual rokok dengan harga lama karena masih menghabiskan stok lama dan belum kembali berbelanja.
"Kalau harganya emang saya dengar udah naik, cuma kalau sekarang agen kan pada tutup, jadi mungkin besok kita baru belanja pakai harga yang baru itu," tuturnya.
Sebagai informasi Kenaikan harga rokok didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
(ind)