Ultimatum Jokowi ke Pertamina dan Swasta: Prioritaskan Pasokan LNG untuk Dalam Negeri
Senin, 03 Januari 2022 - 20:03 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pasokan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) diutamakan untuk kebutuhan dalam negeri. Baik LNG dari Pertamina maupun perusahaan swasta.
“Saya juga minta kepada produsen LNG baik itu pertamina maupun perusahaan swasta untuk mengutamakan kebutuhan di dalam negeri terlebih dahulu,” kata Jokowi, Selasa (3/1/2021).
Dia juga telah memerintahkan Kementerian terkait untuk mencari solusi terkait masalah pasokan LNG.
"Selain itu, saya perintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah ini," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Jokowi kembali menegaskan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak perusahaannya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor. Hal ini sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945.
"Ini adalah amanat dari Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," pungkasnya.
“Saya juga minta kepada produsen LNG baik itu pertamina maupun perusahaan swasta untuk mengutamakan kebutuhan di dalam negeri terlebih dahulu,” kata Jokowi, Selasa (3/1/2021).
Dia juga telah memerintahkan Kementerian terkait untuk mencari solusi terkait masalah pasokan LNG.
"Selain itu, saya perintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah ini," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Jokowi kembali menegaskan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak perusahaannya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor. Hal ini sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945.
"Ini adalah amanat dari Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," pungkasnya.
(nng)
tulis komentar anda