Perintah Jokowi ke Mendag: Stabilkan Harga Minyak Goreng

Senin, 03 Januari 2022 - 20:16 WIB
Presiden Jokowi meminta menteri perdagangan menstabilkan harga minyak goreng. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Harga minyak goreng di dalam negeri mengalami kenaikan karena tingginya harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di pasar ekspor.

"Karena harga CPO di pasar ekspor sedang tinggi, saya perintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri," ujarnya dalam siaran langsung di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).

Jokowi juga mengingatkan agar kebutuhan rakyat menjadi prioritas utama pemerintah. Untuk itu, harga minyak goreng harus tetap terjangkau. "Bahkan bila perlu Menteri Perdagangan bisa melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali," jelas Jokowi.





Sebelumnya, Mendag Lutfi telah mengusulkan penggunaan dana hasil pungutan ekspor sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menyubsidi harga minyak goreng. Usulan ini bertujuan mengendalikan harga minyak goreng yang terus merangkak naik dalam beberapa bulan terakhir.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengatakan, secara regulasi penggunaan dana BPDPKS sesuai yang ada dalam peraturan bisa digunakan antara lain untuk kebutuhan pangan. Namun sesuai dengan mekanisme yang ada bahwa setiap penggunaan dana BPDPKS harus ada keputusan dari Komite Pengarah BPDPKS.

"Jadi harus diputuskan dulu oleh komite pengarah. Sampai saat ini belum ada keputusan dari komite pengarah yang menetapkan bahwa dana BPDPKS itu bisa digunakan untuk menutup atau pemberian subsidi pada minyak goreng curah," jelasnya.



Dari ketersediaan dana, lanjut Eddy, BPDPKS mampu menyediakan apabila nantinya komite pengarah menugaskan BPDPKS untuk mendanai subsidi minyak goreng. Namun sampai saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah dana yang diperlukan untuk subsidi minyak goreng tersebut.

"Apabila nanti BPDPKS ditugaskan untuk menutup biaya minyak goreng tersebut, dananya available. Untuk berapa jumlahnya, kepada siapa saja, itu masih dalam proses pembahasan secara teknis," tuturnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More